Kutipan Anotasi
Pasal 476 — Pencurian Biasa
Anotasi KUHP Pasal 476
Unsur-unsur Pasal 476 yang harus dibuktikan adalah: (1) Setiap orang; (2) mengambil; (3) Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain; (4) dengan maksud untuk dimiliki; dan (5) secara melawan hukum. Unsur-unsur tersebut bersifat kumulatif. Artinya, salah satu unsur saja tidak terpenuhi, tidak dapat dikatakan pencurian.
Contoh: sebuah rumah yang ditinggal penghuninya liburan tiba-tiba terbakar karena hubungan arus pendek. Beberapa orang yang tinggal di samping rumah tersebut menghancurkan pintu dan jendela untuk mengambil barang-barang yang ada dalam rumah itu dengan maksud agar barang-barang tersebut tidak ikut hangus terbakar. Berdasarkan ilustrasi ini, ada 4 unsur tindak pidana pencurian yang terpenuhi yaitu unsur setiap orang, unsur mengambil, unsur barang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dan unsur melawan hukum karena barang-barang tersebut diambil dengan cara menghancurkan pintu dan jendela, sedangkan unsur dengan maksud dimiliki tidak terpenuhi sebab maksud barang-barang tersebut diambil agar tidak ikut hangus terbakar. Dengan demikian, tidak dapat dikatakan ada tindak pidana pencurian.
Unsur-unsur yang pernah menjadi perdebatan adalah unsur 'mengambil' dan unsur 'barang'. Sebagaimana yang telah termaktub dalam penjelasan Pasal 476, unsur 'mengambil' tidak mesti diartikan harus memegang secara fisik namun inti dari 'mengambil' adalah perpindahan suatu barang dari orang yang berhak atas barang tersebut kepada orang yang tidak berhak. Demikian pula dengan unsur 'barang', haruslah diartikan baik barang berwujud maupun tidak berwujud.
Lihat Putusan Hoge Raad 23 Mei 1921: Electrice energie is een good, vatbaar voor wegneming. Dalam putusan tersebut Hoge Raad tidak hanya melakukan interpretasi ekstensif terhadap unsur 'barang' yang mana energi listrik ditafsirkan sebagai barang tidak berwujud, namun juga melakukan gesetze analogie terhadap unsur 'mengambil'.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 495-496)