Kutipan KUHP
Pasal 476 — Pencurian Biasa
Pasal 476
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(KUHP hlm. 166)
Penjelasan Pasal 476
Yang dimaksud dengan 'mengambil' tidak hanya diartikan secara fisik, tetapi juga meliputi bentuk perbuatan 'mengambil' lainnya secara fungsional (nonfisik) mengarah pada maksud 'memiliki Barang orang lain secara melawan hukum.' Misalnya, pencurian uang dengan cara mentransfer atau menggunakan tenaga listrik tanpa hak.
Yang dimaksud 'dimiliki' adalah mempunyai hak atas Barang tersebut.
(KUHP hlm. 324)
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 145
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 146
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 147
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(KUHP hlm. 168)
Pasal 481 ayat (1)
Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.
(KUHP hlm. 168)