PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 480 KUHP bukan tindak pidana tersendiri melainkan dasar penjatuhan pidana tambahan atas perkara Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 KUHP. Karena itu kewenangan penahanan dan terbuka atau tidaknya mekanisme Keadilan Restoratif mengikuti pasal pokok yang disangkakan, bukan Pasal 480 KUHP. Penjatuhan pencabutan hak merupakan kewenangan hakim di sidang pengadilan.