Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(KUHP hlm. 168)
Pasal 86
Pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
hak memegang jabatan publik pada umumnya atau jabatan tertentu;
b.
hak menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c.
hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas orang yang bukan Anaknya sendiri;
e.
hak menjalankan Kekuasaan Ayah, menjalankan perwalian, atau mengampu atas Anaknya sendiri;
f.
hak menjalankan profesi tertentu; dan/atau
g.
hak memperoleh pembebasan bersyarat.
(KUHP hlm. 33)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 480 KUHP hanya menunjuk huruf a sampai dengan huruf d, sehingga huruf e, huruf f, dan huruf g tidak dapat dijatuhkan pada perkara pencurian. Pasal 480 KUHP juga bukan tindak pidana tersendiri dan tidak memiliki unsur yang harus dibuktikan. Yang dibuktikan tetap unsur Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 KUHP, sedangkan Pasal 480 KUHP menjadi dasar tuntutan pidana tambahan.