Kutipan KUHAP
Pasal 481 — Pencurian dalam Keluarga
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 481 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena Pasal 481 ayat (2) KUHP menjadikan pencurian dalam keluarga sebagai tindak pidana aduan.
PENGADUAN:
Pasal 1 angka 46
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada Penyelidik, Penyidik Polri, PPNS, atau Penyidik Tertentu untuk menindak menurut hukum seseorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
(KUHAP hlm. 8)
PENJELASAN PENYUSUN
Pengaduan berbeda dari Laporan. Pengaduan hanya dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan harus disertai permintaan agar pelaku ditindak menurut hukum. Pada perkara Pasal 481 ayat (2) KUHP, tanpa pengaduan yang demikian, penuntutan tidak dapat dilakukan.
PENGHENTIAN PENYIDIKAN:
Pasal 24 ayat (2)
Penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena:
a.
tidak terdapat cukup alat bukti;
b.
peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana;
c.
Penyidikan dihentikan demi hukum;
d.
terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Tersangka atas perkara yang sama;
e.
kedaluwarsa;
f.
Tersangka meninggal dunia;
g.
ditariknya Pengaduan pada tindak pidana aduan;
h.
tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;
i.
Tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau
j.
Tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(KUHAP hlm. 20-21)
PENJELASAN PENYUSUN
Ditariknya pengaduan merupakan alasan penghentian penyidikan tersendiri pada Pasal 24 ayat (2) huruf g KUHAP. Menurut Pasal 30 KUHP, penarikan itu hanya dapat dilakukan dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan diajukan dan tidak dapat diajukan lagi sesudahnya.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1)
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 481 KUHP tidak memuat ancaman pidana tersendiri, melainkan mengatur syarat penuntutan atas perkara Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 KUHP. Karena itu kewenangan penahanan mengikuti pasal pokok yang disangkakan.