Kutipan KUHP
Pasal 481 — Pencurian dalam Keluarga
Pasal 481
(1)
Penuntutan pidana tidak dilakukan jika yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan.
(2)
Penuntutan pidana hanya dapat dilakukan atas pengaduan Korban jika pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suami atau istri Korban Tindak Pidana yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah Harta Kekayaan, atau merupakan keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun dalam garis menyamping sampai derajat kedua.
(3)
Dalam masyarakat yang menggunakan sistem matriarkat, pengaduan dapat juga dilakukan oleh orang lain yang menjalankan Kekuasaan Ayah.
(KUHP hlm. 168-169)
Penjelasan Pasal 481
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 326)
PENGERTIAN ISTILAH:
Pasal 153
Kekuasaan Ayah adalah termasuk juga kekuasaan kepala keluarga.
(KUHP hlm. 53)
Pasal 159
Harta Kekayaan adalah benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang memiliki nilai ekonomi.
(KUHP hlm. 54)
KETENTUAN TERKAIT TINDAK PIDANA ADUAN:
Pasal 24
(1)
Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(2)
Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang.
(KUHP hlm. 12)
Pasal 28
(1)
Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang.
(KUHP hlm. 13)
Pasal 29 ayat (1)
Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu:
a.
6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(KUHP hlm. 13)
Pasal 30
(1)
Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan.
(2)
Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
(KUHP hlm. 14)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 481 KUHP membedakan 2 keadaan yang akibatnya sangat berbeda bagi penyidik. Pada ayat (1), yaitu suami atau istri yang tidak terpisah meja dan tempat tidur atau tidak terpisah Harta Kekayaan, penuntutan sama sekali tidak dapat dilakukan. Pada ayat (2), yaitu suami atau istri yang terpisah atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua, penuntutan dapat dilakukan tetapi hanya atas pengaduan Korban. Karena itu langkah pertama penyidik adalah memastikan hubungan antara pelaku dan Korban serta ada tidaknya pemisahan meja dan tempat tidur atau pemisahan Harta Kekayaan.