KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 477 KUHP.
Ketentuan berikut berlaku karena besarnya ancaman pidana pada Pasal 477 KUHP.
PENAHANAN:
Pasal 100 ayat (1) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah Penahanan atau penetapan Hakim terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
Pasal 100 ayat (5) KUHAP
Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah jika Tersangka atau Terdakwa:
a.
mengabaikan panggilan Penyidik sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
b.
memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
c.
menghambat proses pemeriksaan;
d.
berupaya melarikan diri;
e.
berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
f.
melakukan ulang tindak pidana;
g.
terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan Tersangka atau Terdakwa; dan/atau
h.
memengaruhi Saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
(KUHAP hlm. 53)
Anotasi KUHAP Pasal 100
Pasal 100 ayat (1) memuat dua syarat penahanan, yakni syarat formil berupa surat perintah penahanan atau penetapan hakim dan syarat objektif penahanan, yakni terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Pasal 100 ayat (2) juga merupakan syarat objektif penahanan terhadap tindak pidana tertentu meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun. Hal ini bertalian dengan dampak dari tindak pidana tersebut sehingga meskipun ancaman pidananya di bawah 5 tahun, dapat dilakukan penahanan.
Pasal 100 ayat (5) mengatur dua syarat penahanan. Pertama, syarat materiil penahanan, yakni harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti. Kedua, syarat subjektif penahanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 100 ayat (5) huruf a sampai dengan huruf h. Syarat subjektif penahanan tersebut bersifat alternatif. Artinya, salah satu syarat saja terpenuhi berdasarkan penilaian subjektif Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim, dapat dilakukan penahanan. Jika terkait sah tidaknya penahanan diajukan praperadilan, maka yang menjadi parameter perihal keabsahan tersebut adalah syarat materiil, syarat formil, syarat objektif, dan syarat subjektif penahanan.
(Anotasi KUHAP, hlm. 92)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 477 ayat (1) KUHP diancam 7 tahun dan Pasal 477 ayat (2) KUHP diancam 9 tahun, sehingga keduanya melampaui syarat objektif pada Pasal 100 ayat (1) KUHAP. Tersangka perkara Pasal 477 KUHP dapat ditahan. Meskipun demikian syarat objektif saja tidak cukup, karena keempat syarat penahanan harus terpenuhi dan menjadi tolok ukur bila keabsahannya diuji melalui praperadilan. Penyidik perlu menguraikan minimal 2 alat bukti dan salah satu keadaan pada Pasal 100 ayat (5) KUHAP dalam berkas perkara.
MEKANISME KEADILAN RESTORATIF:
Pasal 82 huruf e
Mekanisme Keadilan Restoratif dikecualikan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya.
(KUHAP hlm. 45)
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh ayat Pasal 477 KUHP dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif berdasarkan Pasal 82 huruf e KUHAP.