Pasal 477
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a.
pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
b.
pencurian benda purbakala;
c.
pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang;
d.
pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang;
e.
pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
f.
pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil; atau
g.
pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
(2)
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disertai dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(KUHP hlm. 166-167)
Penjelasan Pasal 477 Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pencurian yang bersifat khusus atau yang biasa dikenal dengan istilah pencurian dikualifikasi."
Huruf a - Cukup jelas.
Huruf b - Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang' misalnya, sepeda motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit."
Huruf d - Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan 'rumah' adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.
Yang dimaksud dengan 'pekarangan tertutup' adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
Huruf f - Cukup jelas.
Huruf g - Cukup jelas.
Ayat (2) - Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324-325)
PENGERTIAN ISTILAH YANG DIPAKAI PASAL 477:
Pasal 183
Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
(KUHP hlm. 58)
Pasal 186
Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit.
(KUHP hlm. 58)
Pasal 164
Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 165
Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 166
Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka kunci.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 161
Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 174
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
(KUHP hlm. 57)
Pasal 180
Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
(KUHP hlm. 57)
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah "bersekutu" tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP maupun dalam Penjelasan Pasal 477. Namun dalam KUHP istilah tersebut selalu dipakai bersama keterangan dua orang atau lebih, sebagaimana terlihat pada Pasal 554 ayat (1) dan Pasal 580 ayat (1) huruf a. Penjelasan Pasal 554 KUHP hlm. 337 juga mengaitkannya dengan perbuatan yang dilakukan bersama-sama. Karena tidak ada rumusan yang mengikat, batas maknanya diserahkan kepada penilaian hakim, sehingga penyidik perlu menguraikan secara tegas peran masing-masing pelaku dalam berkas perkara.
KETENTUAN TERKAIT:
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
(KUHP hlm. 168)