Berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional, keadaan yang memberatkan adalah
pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
(KUHP hlm. 167)
BATASAN WAKTU:
Berdasarkan Pasal 186 KUHP Nasional, "Malam adalah waktu di antara matahari terbenam dan matahari terbit."
(KUHP hlm. 58)
PENJELASAN PENYUSUN
Ukurannya adalah waktu terbenam dan terbitnya matahari, bukan gelap atau terangnya keadaan, perbuatan pada dini hari tetap termasuk malam selama matahari belum terbit.
BATASAN TEMPAT:
Berdasarkan Penjelasan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP Nasional, "yang dimaksud dengan 'rumah' adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal." Adapun "yang dimaksud dengan 'pekarangan tertutup' adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai."
(KUHP hlm. 324-325)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut "rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya", sehingga pekarangan yang tidak ada rumahnya tidak termasuk.
BATASAN KEBERADAAN PELAKU:
PENJELASAN PENYUSUN
Frasa "yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak" mensyaratkan bahwa kehadiran pelaku di tempat itu memang tidak diketahui atau tidak dikehendaki pemiliknya. Dengan demikian, orang yang kehadirannya memang dikehendaki di tempat itu, misalnya tamu atau pekerja rumah tangga, tidak memenuhi rumusan ini meskipun ia mengambil barang pada malam hari di dalam rumah.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata penghubung yang dipakai adalah "atau", sehingga cukup salah satu terpenuhi, yaitu keberadaannya tidak diketahui, atau keberadaannya tidak dikehendaki.
KETERKAITAN DENGAN HURUF f DAN HURUF g
Berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional, apabila perbuatan sebagaimana huruf e disertai salah satu cara sebagaimana huruf f dan huruf g, maka ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 9 tahun.
(KUHP hlm. 167)
CATATAN TENTANG PERCOBAAN:
Apabila pelaku sudah memulai pelaksanaan namun perbuatannya tidak selesai bukan karena kehendaknya sendiri, maka yang berlaku adalah ketentuan percobaan. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) KUHP Nasional, "Percobaan melakukan Tindak Pidana terjadi jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri."
(KUHP hlm. 9)
Berdasarkan Pasal 17 ayat (3) KUHP Nasional, "Pidana untuk percobaan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan."
(KUHP hlm. 9)
Sebaliknya, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP Nasional, percobaan tidak dipidana jika pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, atau dengan kehendaknya sendiri mencegah tercapainya tujuan atau akibat perbuatannya.
(KUHP hlm. 10)