PUTUSAN PERTAMA:
Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb, tanggal 13 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Pada dini hari sekitar pukul 02.30, pelaku mendapati sebuah warung yang sudah tutup, lalu mendorong paksa pintunya hingga grendel rusak dan masuk ke dalam. Dari dalam warung, pelaku melihat jendela rumah yang tidak terkunci, membukanya, dan masuk ke rumah. Di ruang tamu pelaku mendapati sebuah sepeda motor, lalu membobol kunci kontaknya menggunakan kunci T yang salah satu ujungnya sudah ditajamkan dan telah dipersiapkan sejak dari rumah. Ketika hendak menyorong sepeda motor keluar, pelaku dipergoki penghuni rumah dan langsung diamankan.
PERTIMBANGAN MAJELIS ATAS UNSUR HURUF f
Bahwa sub unsur dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut.
Bahwa unsur ini terpenuhi apabila dalam pencurian itu pelaku masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang dicurinya dengan jalan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Bahwa merusak atau memotong adalah merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar tembok atau pintu jendela. Di sini harus ada barang yang rusak, putus, atau pecah. Sedangkan pencuri yang mengangkat pintu dari engselnya sedangkan engsel itu tidak mengalami kerusakan sama sekali, tidak masuk pengertian merusak atau memotong.
Bahwa berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang dimaksud memanjat termasuk masuk melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
Bahwa berdasarkan Pasal 166 KUHP, yang dimaksud memakai anak kunci palsu adalah anak kunci duplikat, termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci tetapi digunakan untuk membuka kunci.
Bahwa yang dimaksud perintah palsu adalah suatu perintah yang kelihatannya seperti surat perintah asli yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang tetapi sebenarnya bukan, misalnya seorang pencuri yang berlagak seperti tukang listrik dengan membawa surat keterangan palsu dari pimpinan perusahaan listrik sehingga dapat masuk ke dalam rumah, padahal surat keterangan itu palsu.
Bahwa yang dimaksud pakaian jabatan palsu adalah pakaian yang digunakan oleh orang yang tidak berhak untuk itu, misalnya pencuri yang memakai seragam polisi dan berpura-pura sebagai polisi sehingga dapat masuk ke dalam rumah orang dan mencuri barang.
Bahwa berdasarkan fakta perbuatan pelaku yang membuka paksa pintu warung hingga grendel pintunya rusak, kemudian membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, maka perbuatan tersebut termasuk dalam merusak, sehingga unsur untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak telah terpenuhi.
AMAR PUTUSAN:
Pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan pidana penjara selama 9 bulan. Sepeda motor dikembalikan kepada korban, sedangkan kunci T dan grendel kunci pintu dimusnahkan.
═══════════════════════════════
PUTUSAN KEDUA:
Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 227/Pid.B/2026/PN Smr, tanggal 7 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Sebuah mobil pick up bermuatan sekitar satu ton bawang merah diparkir di pinggir jalan dalam keadaan bak tertutup terpal. Pada dini hari sekitar pukul 01.17, dua orang pelaku mendatangi mobil tersebut. Pelaku pertama memanjat naik ke atas bak mobil, menemukan sebuah gunting di dekat lokasi, lalu memakainya untuk merusak, memotong, dan membongkar terpal penutup bak. Setelah terpal terbuka, pelaku menurunkan satu karung bawang merah yang disambut pelaku kedua di bawah. Barang tersebut kemudian dijual seharga Rp370.000 dan hasilnya dibagi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp850.000. Perbuatan terungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi parkir.
PERTIMBANGAN MAJELIS ATAS UNSUR HURUF f
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, pelaku memanjat naik ke atas mobil, menemukan sebuah gunting, lalu merusak, memotong, dan membongkar terpal penutup bak mobil, kemudian mengambil satu karung bawang merah dan menyerahkannya kepada pelaku lain yang telah siap menyambut dari bawah.
Bahwa gunting yang dipakai merusak, memotong, dan membongkar penutup terpal tersebut ditemukan pelaku di dekat lokasi mobil terparkir.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan unsur ini telah terpenuhi.
AMAR PUTUSAN:
Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan dan 7 bulan. Terpal, gunting, dan penutup kepala dirampas untuk dimusnahkan.
═══════════════════════════════
PENJELASAN PENYUSUN:
Perbandingan dua putusan di atas memberi tiga pelajaran bagi penyidik.
Pertama, alat yang dipakai merusak tidak harus dipersiapkan sebelumnya. Pada putusan pertama pelaku membawa kunci T dari rumah, sedangkan pada putusan kedua pelaku menemukan gunting di sekitar lokasi. Keduanya sama-sama memenuhi unsur ini.
Kedua, objek yang dirusak tidak harus berupa bangunan. Pada putusan pertama yang dirusak adalah grendel pintu dan kunci kontak kendaraan, sedangkan pada putusan kedua yang dirusak adalah terpal penutup bak mobil. Yang menentukan adalah adanya barang yang benar-benar rusak, putus, atau pecah, serta hubungannya dengan tujuan mencapai barang yang diambil.
Ketiga, benda yang dirusak wajib disita dan diajukan sebagai barang bukti. Pada putusan pertama grendel kunci pintu disita, dan pada putusan kedua terpal yang dirusak disita. Keduanya kemudian dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Penyidik hendaknya menyita baik alat yang digunakan maupun benda yang rusak, karena keduanya menjadi bukti langsung terpenuhinya unsur ini.
Perlu pula dicatat, pada putusan kedua terdapat kekeliruan penulisan dalam kesimpulan majelis atas unsur ini, di mana kata merusak, membongkar, memotong, dan memecah tidak ikut tercantum padahal justru itulah yang terbukti dari fakta perkara. Hal ini tidak mengubah amar putusan, namun menjadi pengingat bahwa penyidik hendaknya merumuskan unsur dalam berkas secara lengkap dan sesuai bunyi pasal.