Unsur dilakukan dengan merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu
Penjelasan
Berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Nasional, keadaan yang memberatkan adalah "pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil."
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP Nasional menyatakan "Cukup jelas."
(KUHP hlm. 325)
DUA TUJUAN PENGGUNAAN CARA TERSEBUT:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut dua tujuan, yaitu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana, atau untuk sampai pada barang yang diambil. Keduanya dihubungkan dengan kata "atau", sehingga cukup salah satu terpenuhi. Dengan demikian, merusak kunci kontak kendaraan yang berada di dalam rumah pun sudah memenuhi unsur ini, meskipun pelaku masuk melalui pintu yang tidak terkunci.
PENJELASAN PENYUSUN
Demikian pula cara-cara yang disebutkan bersifat pilihan, sehingga terpenuhinya salah satu cara sudah cukup untuk memenuhi unsur ini.
PENGERTIAN ISTILAH YANG DIRUMUSKAN KUHP:
Berdasarkan Pasal 164 KUHP Nasional, "Masuk adalah termasuk mengakses Komputer atau Masuk ke dalam sistem Komputer."
(KUHP hlm. 55)
Berdasarkan Pasal 165 KUHP Nasional, "Memanjat adalah termasuk Masuk dengan melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau Masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau Masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman."
(KUHP hlm. 55)
Berdasarkan Pasal 166 KUHP Nasional, "Anak Kunci Palsu adalah anak kunci duplikat termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci yang digunakan untuk membuka kunci."
(KUHP hlm. 55)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan anak kunci palsu ini luas, sehingga tidak terbatas pada kunci duplikat. Alat apa pun yang sebenarnya bukan diperuntukkan membuka kunci, tetapi dipakai untuk membuka kunci, termasuk dalam pengertian ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Adapun istilah merusak, membongkar, memotong, memecah, perintah palsu, dan pakaian jabatan palsu tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP Nasional maupun dalam Penjelasan Pasal 477, sehingga pemaknaannya diserahkan pada praktik peradilan. Rumusan yang dipakai majelis hakim atas istilah-istilah tersebut dapat dilihat pada bagian Contoh Putusan Pengadilan.
KETERKAITAN DENGAN HURUF e DAN HURUF g
Berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional, apabila perbuatan sebagaimana huruf e disertai salah satu cara sebagaimana huruf f dan huruf g, maka ancaman pidana meningkat menjadi paling lama 9 tahun.
(KUHP hlm. 167)
BATAS DENGAN PENCURIAN RINGAN:
Berdasarkan Pasal 478 KUHP Nasional, apabila tindak pidana sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf f dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00, maka dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan dua hal:
1.
Pelaku menggunakan salah satu cara yang disebut dalam pasal
Buktikan bahwa pelaku merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu. Pembuktiannya melalui:
Barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku, misalnya kunci T, linggis, obeng, atau kunci duplikat
Barang bukti berupa bagian bangunan atau benda yang rusak, misalnya grendel pintu, kaca jendela, gembok, atau kunci kontak kendaraan
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang memuat keadaan kerusakan
Foto dan sketsa yang memperlihatkan letak dan bentuk kerusakan
Keterangan korban dan saksi mengenai keadaan sebelum dan sesudah kejadian
Keterangan tersangka mengenai alat yang dibawa dan cara penggunaannya
2.
Cara tersebut digunakan untuk masuk ke tempat kejadian atau untuk sampai pada barang yang diambil
Buktikan adanya hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan masuk atau tujuan mencapai barang. Pembuktiannya melalui:
Uraian kronologis yang menunjukkan urutan perbuatan pelaku sejak mendekati lokasi hingga mencapai barang
Keterangan mengenai bagian mana yang dirusak dan untuk keperluan apa
Kesesuaian antara bentuk kerusakan dengan alat yang disita
CATATAN PENTING:
Penyidik perlu memperhatikan bahwa unsur ini tetap terpenuhi meskipun pelaku masuk melalui pintu atau jendela yang tidak terkunci, sepanjang pelaku merusak sesuatu untuk sampai pada barang yang diambil, misalnya membobol kunci kontak kendaraan.
Sebaliknya, apabila pelaku hanya mengangkat pintu dari engselnya tanpa menimbulkan kerusakan sama sekali, hal itu tidak termasuk pengertian merusak menurut praktik peradilan. Karena itu penyidik wajib memastikan dan mendokumentasikan adanya barang yang benar-benar rusak, putus, atau pecah.
Penyidik juga wajib memeriksa apakah perbuatan dilakukan pada malam hari di dalam rumah atau pekarangan tertutup sebagaimana huruf e, atau dilakukan bersama-sama dan bersekutu sebagaimana huruf g. Apabila ya, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
Contoh Putusan Pengadilan
PUTUSAN PERTAMA:
Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb, tanggal 13 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Pada dini hari sekitar pukul 02.30, pelaku mendapati sebuah warung yang sudah tutup, lalu mendorong paksa pintunya hingga grendel rusak dan masuk ke dalam. Dari dalam warung, pelaku melihat jendela rumah yang tidak terkunci, membukanya, dan masuk ke rumah. Di ruang tamu pelaku mendapati sebuah sepeda motor, lalu membobol kunci kontaknya menggunakan kunci T yang salah satu ujungnya sudah ditajamkan dan telah dipersiapkan sejak dari rumah. Ketika hendak menyorong sepeda motor keluar, pelaku dipergoki penghuni rumah dan langsung diamankan.
PERTIMBANGAN MAJELIS ATAS UNSUR HURUF f
Bahwa sub unsur dalam unsur ini bersifat alternatif, sehingga jika salah satu sub unsur terpenuhi maka terpenuhi pula unsur tersebut.
Bahwa unsur ini terpenuhi apabila dalam pencurian itu pelaku masuk ke tempat kejahatan atau mencapai barang yang dicurinya dengan jalan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Bahwa merusak atau memotong adalah merusak barang yang agak besar, misalnya membongkar tembok atau pintu jendela. Di sini harus ada barang yang rusak, putus, atau pecah. Sedangkan pencuri yang mengangkat pintu dari engselnya sedangkan engsel itu tidak mengalami kerusakan sama sekali, tidak masuk pengertian merusak atau memotong.
Bahwa berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang dimaksud memanjat termasuk masuk melalui lubang yang sudah ada tetapi tidak untuk tempat orang lewat, atau masuk melalui lubang dalam tanah yang sengaja digali, atau masuk melalui atau menyeberangi selokan atau parit yang gunanya sebagai pembatas halaman.
Bahwa berdasarkan Pasal 166 KUHP, yang dimaksud memakai anak kunci palsu adalah anak kunci duplikat, termasuk juga segala perkakas, sistem elektronik, atau yang disamakan dengan itu yang tidak dimaksudkan untuk membuka kunci tetapi digunakan untuk membuka kunci.
Bahwa yang dimaksud perintah palsu adalah suatu perintah yang kelihatannya seperti surat perintah asli yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang tetapi sebenarnya bukan, misalnya seorang pencuri yang berlagak seperti tukang listrik dengan membawa surat keterangan palsu dari pimpinan perusahaan listrik sehingga dapat masuk ke dalam rumah, padahal surat keterangan itu palsu.
Bahwa yang dimaksud pakaian jabatan palsu adalah pakaian yang digunakan oleh orang yang tidak berhak untuk itu, misalnya pencuri yang memakai seragam polisi dan berpura-pura sebagai polisi sehingga dapat masuk ke dalam rumah orang dan mencuri barang.
Bahwa berdasarkan fakta perbuatan pelaku yang membuka paksa pintu warung hingga grendel pintunya rusak, kemudian membobol kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dipersiapkan, maka perbuatan tersebut termasuk dalam merusak, sehingga unsur untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak telah terpenuhi.
AMAR PUTUSAN:
Pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan pidana penjara selama 9 bulan. Sepeda motor dikembalikan kepada korban, sedangkan kunci T dan grendel kunci pintu dimusnahkan.
═══════════════════════════════
PUTUSAN KEDUA:
Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 227/Pid.B/2026/PN Smr, tanggal 7 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Sebuah mobil pick up bermuatan sekitar satu ton bawang merah diparkir di pinggir jalan dalam keadaan bak tertutup terpal. Pada dini hari sekitar pukul 01.17, dua orang pelaku mendatangi mobil tersebut. Pelaku pertama memanjat naik ke atas bak mobil, menemukan sebuah gunting di dekat lokasi, lalu memakainya untuk merusak, memotong, dan membongkar terpal penutup bak. Setelah terpal terbuka, pelaku menurunkan satu karung bawang merah yang disambut pelaku kedua di bawah. Barang tersebut kemudian dijual seharga Rp370.000 dan hasilnya dibagi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp850.000. Perbuatan terungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi parkir.
PERTIMBANGAN MAJELIS ATAS UNSUR HURUF f
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, pelaku memanjat naik ke atas mobil, menemukan sebuah gunting, lalu merusak, memotong, dan membongkar terpal penutup bak mobil, kemudian mengambil satu karung bawang merah dan menyerahkannya kepada pelaku lain yang telah siap menyambut dari bawah.
Bahwa gunting yang dipakai merusak, memotong, dan membongkar penutup terpal tersebut ditemukan pelaku di dekat lokasi mobil terparkir.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan unsur ini telah terpenuhi.
AMAR PUTUSAN:
Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, dengan pidana penjara masing-masing 6 bulan dan 7 bulan. Terpal, gunting, dan penutup kepala dirampas untuk dimusnahkan.
═══════════════════════════════
PENJELASAN PENYUSUN:
Perbandingan dua putusan di atas memberi tiga pelajaran bagi penyidik.
Pertama, alat yang dipakai merusak tidak harus dipersiapkan sebelumnya. Pada putusan pertama pelaku membawa kunci T dari rumah, sedangkan pada putusan kedua pelaku menemukan gunting di sekitar lokasi. Keduanya sama-sama memenuhi unsur ini.
Kedua, objek yang dirusak tidak harus berupa bangunan. Pada putusan pertama yang dirusak adalah grendel pintu dan kunci kontak kendaraan, sedangkan pada putusan kedua yang dirusak adalah terpal penutup bak mobil. Yang menentukan adalah adanya barang yang benar-benar rusak, putus, atau pecah, serta hubungannya dengan tujuan mencapai barang yang diambil.
Ketiga, benda yang dirusak wajib disita dan diajukan sebagai barang bukti. Pada putusan pertama grendel kunci pintu disita, dan pada putusan kedua terpal yang dirusak disita. Keduanya kemudian dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Penyidik hendaknya menyita baik alat yang digunakan maupun benda yang rusak, karena keduanya menjadi bukti langsung terpenuhinya unsur ini.
Perlu pula dicatat, pada putusan kedua terdapat kekeliruan penulisan dalam kesimpulan majelis atas unsur ini, di mana kata merusak, membongkar, memotong, dan memecah tidak ikut tercantum padahal justru itulah yang terbukti dari fakta perkara. Hal ini tidak mengubah amar putusan, namun menjadi pengingat bahwa penyidik hendaknya merumuskan unsur dalam berkas secara lengkap dan sesuai bunyi pasal.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan bagian mana dari rumah, pekarangan, atau benda yang mengalami kerusakan setelah kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan merusak, membongkar, memotong, atau memecah)
2.
Tanyakan bagaimana keadaan bagian tersebut sebelum kejadian, apakah dalam keadaan utuh dan terkunci (untuk menguatkan pembuktian bahwa kerusakan itu timbul akibat perbuatan pelaku)
3.
Tanyakan bagaimana pelaku dapat masuk atau mencapai barang yang diambil menurut pengetahuan korban (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan masuk atau mencapai barang)
4.
(Opsional jika pelaku mengaku sebagai petugas) Tanyakan apakah pelaku menunjukkan surat perintah, mengaku sebagai petugas tertentu, atau mengenakan pakaian seragam pada saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian penggunaan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Bagian yang rusak:
Menjerat: "Apakah grendel pintu rumah Saudara rusak akibat didobrak pelaku?"
Benar: "Jelaskan bagian mana saja yang mengalami kerusakan setelah kejadian tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Keadaan sebelum kejadian:
Menjerat: "Sebelum kejadian pintu tersebut dalam keadaan terkunci rapat, bukan?"
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan bagian tersebut sebelum kejadian"
Contoh pertanyaan 3 - Cara pelaku masuk:
Menjerat: "Pelaku masuk dengan cara merusak pintu?"
Benar: "Jelaskan bagaimana orang tersebut dapat masuk atau mencapai barang menurut yang Saudara ketahui"
Contoh pertanyaan 4 (Opsional) - Perintah atau pakaian jabatan:
Menjerat: "Pelaku mengaku sebagai petugas agar bisa masuk?"
Benar: "Jelaskan apakah orang tersebut menunjukkan surat, mengaku sebagai petugas, atau mengenakan seragam tertentu"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apa yang saksi lihat dilakukan pelaku terhadap pintu, jendela, pagar, kunci, atau benda lain di tempat kejadian (untuk menguatkan pembuktian adanya perbuatan merusak, membongkar, memotong, memecah, atau memanjat)
2.
Tanyakan apakah saksi melihat pelaku membawa atau menggunakan alat tertentu, dan alat itu digunakan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian penggunaan alat sebagai anak kunci palsu sesuai Pasal 166 KUHP)
3.
Tanyakan bagaimana keadaan bagian yang rusak tersebut sebelum kejadian menurut pengetahuan saksi (untuk menguatkan pembuktian bahwa kerusakan timbul akibat perbuatan pelaku)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Perbuatan terhadap benda:
Menjerat: "Apakah Saudara melihat pelaku mendobrak pintu warung?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat dilakukan orang tersebut di tempat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Alat yang digunakan:
Menjerat: "Pelaku membawa kunci T untuk membobol kunci kontak?"
Benar: "Apakah Saudara melihat orang tersebut membawa atau menggunakan alat tertentu? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 3 - Keadaan sebelum kejadian:
Menjerat: "Jendela itu sebelumnya dalam keadaan tertutup dan terkunci?"
Benar: "Jelaskan bagaimana keadaan bagian tersebut sebelum kejadian menurut yang Saudara ketahui"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan bagaimana cara tersangka masuk ke tempat kejadian dan bagaimana cara mencapai barang yang hendak diambil (untuk menguatkan pembuktian hubungan antara cara yang digunakan dengan tujuan masuk atau mencapai barang)
2.
Tanyakan alat apa yang dibawa tersangka, sejak kapan disiapkan, dan digunakan untuk apa (untuk menguatkan pembuktian penggunaan anak kunci palsu sesuai Pasal 166 KUHP sekaligus menggali kesengajaan)
3.
Tanyakan bagian mana yang dirusak, dibongkar, dipotong, atau dipecah tersangka, dan bagaimana caranya (untuk menguatkan pembuktian adanya barang yang benar-benar rusak, putus, atau pecah)
4.
(Opsional jika pelaku memanjat) Tanyakan apakah tersangka masuk melalui lubang, galian, selokan, atau pagar pembatas halaman (untuk menguatkan pembuktian perbuatan memanjat sesuai Pasal 165 KUHP)
5.
(Opsional jika pelaku menyamar) Tanyakan apakah tersangka menunjukkan surat perintah, mengaku sebagai petugas, atau mengenakan pakaian seragam tertentu (untuk menguatkan pembuktian penggunaan perintah palsu atau pakaian jabatan palsu)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Cara masuk dan mencapai barang:
Menjerat: "Saudara mendobrak pintu warung lalu masuk lewat jendela rumah?"
Benar: "Jelaskan secara rinci bagaimana Saudara masuk ke tempat tersebut dan bagaimana Saudara mencapai barang itu"
Contoh pertanyaan 2 - Alat yang dibawa:
Menjerat: "Saudara sudah menyiapkan kunci T dari rumah untuk membobol kunci kontak?"
Benar: "Jelaskan alat apa yang Saudara bawa, sejak kapan Saudara menyiapkannya, dan untuk apa Saudara menggunakannya"
Contoh pertanyaan 3 - Bagian yang dirusak:
Menjerat: "Saudara merusak grendel pintu agar bisa masuk?"
Benar: "Jelaskan bagian mana yang Saudara rusak dan bagaimana caranya"
Contoh pertanyaan 4 (Opsional) - Perbuatan memanjat:
Menjerat: "Saudara memanjat pagar untuk masuk ke pekarangan?"
Benar: "Jelaskan melalui bagian mana Saudara masuk ke tempat tersebut"
Contoh pertanyaan 5 (Opsional) - Penyamaran:
Menjerat: "Saudara mengaku sebagai petugas agar diizinkan masuk?"
Benar: "Jelaskan apakah Saudara menunjukkan surat, mengaku sebagai petugas, atau mengenakan seragam tertentu pada saat itu"
Catatan pada pertanyaan 2 dan 3 untuk tersangka. Keterangan mengenai alat yang dibawa dan sejak kapan disiapkan tidak hanya menguatkan unsur ini, tetapi juga menguatkan unsur maksud untuk dimiliki, karena menunjukkan niat sudah ada sebelum pengambilan dilakukan. Adapun keterangan mengenai bagian yang dirusak harus dicocokkan dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, sebab unsur ini mensyaratkan adanya barang yang benar-benar rusak, putus, atau pecah.