Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan pencurian Ternak atau Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang.
(KUHP hlm. 166)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini memuat dua cabang yang berdiri sendiri, yaitu Ternak, dan Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang. Keduanya bersifat pilihan. Terpenuhinya salah satu cabang sudah cukup untuk memberatkan pencurian menjadi Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP, sehingga penyidik tidak perlu membuktikan kedua-duanya sekaligus.
Pasal 183 KUHP menentukan bahwa Ternak adalah hewan peliharaan yang diperuntukkan sebagai sumber pangan dan sumber mata pencaharian.
(KUHP hlm. 58)
PENJELASAN PENYUSUN
Dari rumusan tersebut, tidak setiap hewan peliharaan termasuk Ternak. Hewan yang dipelihara semata-mata sebagai kesenangan atau teman di rumah berada di luar pengertian ini karena tidak diperuntukkan sebagai sumber pangan maupun sumber mata pencaharian. Sebaliknya, sapi, kerbau, kambing, dan unggas yang dipelihara untuk dikonsumsi atau dijual memenuhi pengertian Ternak.
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa pada cabang pertama ini, undang-undang tidak menuntut pembuktian bahwa hewan tersebut merupakan nafkah utama korban. Yang harus dibuktikan hanyalah bahwa hewan itu berstatus Ternak menurut Pasal 183 KUHP. Persyaratan mengenai nafkah utama hanya melekat pada cabang kedua.
CABANG KEDUA: BARANG YANG MERUPAKAN SUMBER MATA PENCAHARIAN ATAU SUMBER NAFKAH UTAMA SESEORANG
Pasal 147 KUHP menentukan bahwa Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
Penjelasan Pasal 477 huruf c KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "Barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang" misalnya, sepeda motor bagi tukang ojek motor, mesin jahit bagi seorang penjahit.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Dua contoh dalam Penjelasan tersebut menunjukkan pola yang sama, yaitu adanya kaitan langsung antara barang dengan pekerjaan yang dijalani pemiliknya. Sepeda motor menjadi berat bukan karena nilainya, melainkan karena pemiliknya bekerja sebagai tukang ojek. Mesin jahit menjadi berat karena pemiliknya bekerja sebagai penjahit. Dengan demikian yang menentukan bukan jenis barangnya, melainkan fungsi barang itu bagi penghasilan orang yang bersangkutan.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "seseorang" dalam rumusan pasal menunjuk pada orang perseorangan tertentu, bukan pada masyarakat secara umum. Karena itu penyidik perlu menghubungkan barang yang dicuri dengan penghasilan korban tertentu, bukan sekadar menyatakan bahwa barang semacam itu pada umumnya dipakai orang untuk bekerja.
PENJELASAN PENYUSUN
Kata "utama" juga memberi batas. Barang yang hanya sesekali menunjang pekerjaan, atau yang keberadaannya dapat digantikan tanpa memutus penghasilan korban, belum tentu masuk dalam pengertian ini. Yang dituju undang-undang adalah barang yang menjadi tumpuan penghasilan korban.
SIFAT PEMBERATAN:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya, pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan, dan hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, keadaan yang memberatkan dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c KUHP tidak boleh diperluas dengan penafsiran atau perbandingan. Apabila fakta yang ditemukan tidak memenuhi rumusan unsur ini, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, tanpa pemberatan.