Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak ataupun tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis.
Bahwa yang dimaksud seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah pelaku menyadari bahwa barang yang diambilnya itu baik seluruh atau sebagian bukanlah milik pelaku.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 11)
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa berupa kendaraan sepeda motor merupakan benda berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan masing-masing merupakan milik saksi sebagaimana terbukti dalam persidangan. Karenanya, sub unsur barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain telah terpenuhi dan terbukti.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 13)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis menambahkan 1 hal yang tidak tertulis dalam pasal maupun penjelasannya, yaitu bahwa pelaku harus menyadari barang itu bukan miliknya. Kesadaran tersebut merupakan keadaan batin yang harus digali penyidik melalui keterangan tersangka dan keadaan sekelilingnya. Sedangkan pembuktian kepemilikan cukup dengan menunjukkan barang itu berwujud, bernilai ekonomi, dan ada pemiliknya.