Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a.
pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
(KUHP hlm. 166)
Penjelasan Pasal 477 huruf a KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan benda suci keagamaan atau kepercayaan. Buku Anotasi KUHP Nasional juga tidak menguraikannya secara khusus. Karena itu penyidik tidak dapat bersandar pada penjelasan undang-undang, melainkan harus menggali maknanya dari rumusan pasal itu sendiri dan dari keterangan pihak yang berkompeten dalam agama atau kepercayaan yang bersangkutan.
PENGERTIAN BARANG:
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena huruf a merupakan bentuk khusus dari pencurian, pengertian Barang dalam Pasal 147 KUHP tetap berlaku. Benda suci yang menjadi objek pencurian pada umumnya berwujud dan bergerak, sehingga dapat diambil dan dipindahkan.
HAL YANG TERKANDUNG DALAM RUMUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf a mengandung 2 hal yang harus dibaca bersama-sama.
Pertama, benda tersebut harus berkedudukan suci, bukan sekadar benda yang berada di tempat ibadah atau benda yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Peralatan kebersihan, kipas angin, atau kotak amal yang berada di dalam rumah ibadah tidak dengan sendirinya menjadi benda suci hanya karena letaknya.
Kedua, kesucian tersebut harus berasal dari suatu agama atau kepercayaan. Penggunaan kata "atau kepercayaan" di samping kata "keagamaan" menunjukkan bahwa ketentuan ini tidak terbatas pada agama saja, melainkan juga mencakup kepercayaan yang dianut masyarakat.
PERBANDINGAN DENGAN PASAL 305 KUHP:
Pasal 305 KUHP
(1)
Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(KUHP hlm. 102)
Penjelasan Pasal 305 KUHP
Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum.
(KUHP hlm. 296)
PENJELASAN PENYUSUN
Perbandingan ini perlu diperhatikan karena rumusan kedua pasal berbeda. Pasal 305 KUHP memakai istilah benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, sedangkan Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP memakai istilah benda suci keagamaan atau kepercayaan. Penyidik karena itu tidak dapat begitu saja menyamakan kedua istilah tersebut. Suatu benda dapat dipakai dalam ibadah tanpa selalu berkedudukan suci, sehingga status benda tetap harus digali dari keterangan pihak yang berkompeten, bukan disimpulkan dari pemakaiannya semata.
Perbedaan yang lebih menentukan terletak pada perbuatannya. Pasal 305 KUHP menjangkau perbuatan menodai, merusak, atau membakar, sedangkan Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP menjangkau perbuatan mengambil. Apabila benda suci diambil, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PASAL 476 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
5 unsur Pasal 476 KUHP tetap harus terpenuhi seluruhnya, termasuk unsur bahwa Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda suci dapat berada dalam kepemilikan rumah ibadah, lembaga keagamaan, kelompok penghayat kepercayaan, maupun orang perseorangan. Kedudukan benda sebagai benda suci tidak menghapuskan keharusan membuktikan kepemilikan tersebut.
SIFAT PEMBERATAN:
Anotasi KUHP Pasal 477
Berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya adalah bahwa pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, unsur ini tidak boleh diperluas dengan penafsiran. Apabila benda yang diambil ternyata tidak berkedudukan sebagai benda suci, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau dengan huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.