Unsur dilakukan terhadap benda suci keagamaan atau kepercayaan
Penjelasan
Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
a.
pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan;
(KUHP hlm. 166)
Penjelasan Pasal 477 huruf a KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan benda suci keagamaan atau kepercayaan. Buku Anotasi KUHP Nasional juga tidak menguraikannya secara khusus. Karena itu penyidik tidak dapat bersandar pada penjelasan undang-undang, melainkan harus menggali maknanya dari rumusan pasal itu sendiri dan dari keterangan pihak yang berkompeten dalam agama atau kepercayaan yang bersangkutan.
PENGERTIAN BARANG:
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena huruf a merupakan bentuk khusus dari pencurian, pengertian Barang dalam Pasal 147 KUHP tetap berlaku. Benda suci yang menjadi objek pencurian pada umumnya berwujud dan bergerak, sehingga dapat diambil dan dipindahkan.
HAL YANG TERKANDUNG DALAM RUMUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf a mengandung 2 hal yang harus dibaca bersama-sama.
Pertama, benda tersebut harus berkedudukan suci, bukan sekadar benda yang berada di tempat ibadah atau benda yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Peralatan kebersihan, kipas angin, atau kotak amal yang berada di dalam rumah ibadah tidak dengan sendirinya menjadi benda suci hanya karena letaknya.
Kedua, kesucian tersebut harus berasal dari suatu agama atau kepercayaan. Penggunaan kata "atau kepercayaan" di samping kata "keagamaan" menunjukkan bahwa ketentuan ini tidak terbatas pada agama saja, melainkan juga mencakup kepercayaan yang dianut masyarakat.
PERBANDINGAN DENGAN PASAL 305 KUHP:
Pasal 305 KUHP
(1)
Setiap Orang yang menodai bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2)
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan atau benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
(KUHP hlm. 102)
Penjelasan Pasal 305 KUHP
Dalam ketentuan ini, merusak atau membakar bangunan tempat beribadah atau benda yang dipakai untuk beribadah merupakan perbuatan yang tercela, karena sangat menyakiti hati umat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelaku patut dipidana. Untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini, perbuatan tersebut harus dilakukan dengan melawan hukum. Perusakan dan pembakaran harus dilakukan dengan melawan hukum.
(KUHP hlm. 296)
PENJELASAN PENYUSUN
Perbandingan ini perlu diperhatikan karena rumusan kedua pasal berbeda. Pasal 305 KUHP memakai istilah benda yang dipakai untuk beribadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, sedangkan Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP memakai istilah benda suci keagamaan atau kepercayaan. Penyidik karena itu tidak dapat begitu saja menyamakan kedua istilah tersebut. Suatu benda dapat dipakai dalam ibadah tanpa selalu berkedudukan suci, sehingga status benda tetap harus digali dari keterangan pihak yang berkompeten, bukan disimpulkan dari pemakaiannya semata.
Perbedaan yang lebih menentukan terletak pada perbuatannya. Pasal 305 KUHP menjangkau perbuatan menodai, merusak, atau membakar, sedangkan Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP menjangkau perbuatan mengambil. Apabila benda suci diambil, yang berlaku adalah Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PASAL 476 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
5 unsur Pasal 476 KUHP tetap harus terpenuhi seluruhnya, termasuk unsur bahwa Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda suci dapat berada dalam kepemilikan rumah ibadah, lembaga keagamaan, kelompok penghayat kepercayaan, maupun orang perseorangan. Kedudukan benda sebagai benda suci tidak menghapuskan keharusan membuktikan kepemilikan tersebut.
SIFAT PEMBERATAN:
Anotasi KUHP Pasal 477
Berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya adalah bahwa pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, unsur ini tidak boleh diperluas dengan penafsiran. Apabila benda yang diambil ternyata tidak berkedudukan sebagai benda suci, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau dengan huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan 2 hal secara bersamaan:
1.
Benda yang diambil berkedudukan sebagai benda suci dalam suatu agama atau kepercayaan
Buktikan bahwa benda tersebut memiliki kedudukan suci menurut ajaran agama atau kepercayaan yang bersangkutan, bukan sekadar benda yang berada di dalam rumah ibadah atau benda yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan. Uraikan pula apa nama dan fungsi benda tersebut dalam ibadah atau upacara.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan pengurus rumah ibadah, pemuka agama, atau pemangku kepercayaan mengenai kedudukan benda tersebut
Keterangan ahli di bidang agama atau kepercayaan yang bersangkutan
Surat keterangan dari lembaga keagamaan, majelis, atau organisasi penghayat kepercayaan
Buku inventaris rumah ibadah, catatan perawatan, atau dokumentasi benda
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara pada tempat penyimpanan benda tersebut
Foto dan sketsa yang memperlihatkan penempatan benda sebelum diambil
2.
Kesucian benda tersebut diakui oleh pemeluk agama atau kepercayaan yang bersangkutan
Buktikan bahwa kedudukan suci itu bersumber dari ajaran dan pengakuan umat atau komunitas penganutnya, bukan dari penilaian pribadi korban maupun penyidik. Uraikan bagaimana benda tersebut diperlakukan dalam keseharian, misalnya cara penyimpanan, siapa yang boleh menyentuh, dan pada kesempatan apa dipergunakan.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan jemaah, umat, atau anggota komunitas mengenai perlakuan terhadap benda tersebut
Keterangan mengenai tata cara penyimpanan dan pemakaian benda dalam ibadah atau upacara
Keterangan ahli mengenai kedudukan benda tersebut dalam ajaran yang bersangkutan
Dokumentasi kegiatan ibadah atau upacara yang memperlihatkan penggunaan benda tersebut
HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Penyidik tidak menilai sendiri suci atau tidaknya suatu benda. Penilaian tersebut wajib bersumber dari keterangan pihak yang berkompeten dalam agama atau kepercayaan yang bersangkutan, dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan atau keterangan ahli.
Nilai ekonomi benda bukan penentu. Benda suci yang sederhana dan murah tetap memenuhi unsur ini sepanjang kedudukan sucinya terbukti. Sebaliknya, benda mahal yang berada di rumah ibadah tetapi tidak berkedudukan suci tidak memenuhi unsur ini.
Apabila selain diambil benda tersebut juga dirusak, dibakar, atau dinodai, penyidik memeriksa kemungkinan penerapan Pasal 305 KUHP di samping Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP, dan mempertimbangkan ketentuan mengenai perbarengan.
Apabila benda tersebut sekaligus merupakan benda purbakala, penyidik memeriksa pula terpenuhinya Pasal 477 ayat (1) huruf b KUHP.
Rumah ibadah tidak dengan sendirinya termasuk pengertian rumah dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, karena pengertian rumah pada huruf e bertumpu pada penggunaan bangunan sebagai tempat kediaman atau tempat tinggal. Uraian lengkapnya ada pada bagian Penjelasan unsur huruf e. Karena itu pencurian benda suci pada malam hari di dalam rumah ibadah tidak otomatis memenuhi huruf e, kecuali bangunan tersebut memang digunakan sebagai tempat tinggal.
Apabila pelaku sudah mulai melaksanakan pengambilan tetapi tidak selesai bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri, misalnya dipergoki atau ditangkap, penyidik harus menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf a juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP tentang percobaan. Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 17 ayat (3) KUHP ancaman pidana menjadi paling banyak 2/3 dari maksimum ancaman pidana pokok. Sebaliknya, apabila pelaku tidak menyelesaikan perbuatannya karena kehendaknya sendiri secara sukarela, maka berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHP perbuatan tersebut tidak dipidana. Karena itu penyidik wajib menggali secara tegas apa yang menyebabkan perbuatan tidak selesai.
Pemberatan menjadi 9 tahun berdasarkan Pasal 477 ayat (2) KUHP hanya berlaku bagi perbuatan huruf e yang disertai cara huruf f dan huruf g. Kombinasi huruf a dengan huruf lain tetap berada dalam ancaman pidana Pasal 477 ayat (1) KUHP, yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Perkara yang menyangkut benda suci berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Penyidik menjaga kerahasiaan penyidikan dan menghindari pernyataan yang dapat menyinggung umat atau komunitas yang bersangkutan.
Contoh Putusan Pengadilan
PENJELASAN PENYUSUN
Belum ditemukan putusan pengadilan yang menerapkan unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan unsur pencurian benda suci keagamaan atau kepercayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP masih sangat terbatas.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP, dengan mendasarkan penentuan kedudukan benda pada keterangan pihak yang berkompeten dalam agama atau kepercayaan yang bersangkutan.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan kedudukan korban terhadap benda tersebut, apakah sebagai pemilik, pengurus rumah ibadah, atau pihak yang diberi tanggung jawab menyimpan (untuk menguatkan pembuktian mengenai unsur Barang milik orang lain)
2.
Tanyakan benda apa saja yang hilang beserta nama, bentuk, bahan, dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian)
3.
Tanyakan apa kegunaan benda tersebut dalam ibadah atau upacara keagamaan maupun kepercayaan (untuk menguatkan pembuktian mengenai kaitan benda dengan agama atau kepercayaan)
4.
Tanyakan bagaimana kedudukan benda tersebut menurut ajaran agama atau kepercayaan yang dianut (untuk menguatkan pembuktian mengenai kesucian benda)
5.
Tanyakan bagaimana benda tersebut biasa disimpan, siapa saja yang boleh menyentuh atau menggunakannya, dan pada kesempatan apa dipergunakan (untuk menguatkan pembuktian mengenai perlakuan khusus terhadap benda tersebut)
6.
Tanyakan sejak kapan benda tersebut berada di tempat itu dan dari mana asalnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai riwayat dan kepemilikan benda)
7.
Tanyakan surat, catatan inventaris, foto, atau dokumen lain yang dimiliki berkaitan dengan benda tersebut (untuk memperoleh alat bukti surat)
8.
Tanyakan siapa saja yang dapat menerangkan kedudukan benda tersebut menurut ajaran yang bersangkutan (untuk memperoleh calon saksi dan calon ahli)
9.
Apabila benda ditemukan dalam keadaan rusak, tanyakan bagaimana keadaan benda tersebut sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai kemungkinan penerapan Pasal 305 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 144 huruf e KUHAP menentukan hak Korban untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Kedudukan benda:
Menjerat: "Benda tersebut merupakan benda suci yang tidak boleh disentuh sembarang orang, bukan demikian?"
Benar: "Bagaimana kedudukan benda tersebut menurut ajaran yang Saudara anut?"
Contoh pertanyaan 2 - Perlakuan terhadap benda:
Menjerat: "Selama ini benda tersebut tentu disimpan secara khusus dan tidak pernah diletakkan sembarangan?"
Benar: "Bagaimana benda tersebut biasa disimpan dan dipergunakan?"
PENJELASAN PENYUSUN
Pada pertanyaan 4, penyidik tidak menyodorkan istilah suci lebih dahulu, melainkan mencatat keterangan korban apa adanya, kemudian menguatkannya dengan keterangan pemuka agama atau ahli. Pada seluruh pemeriksaan, pertanyaan disampaikan dengan menghormati keyakinan korban dan tidak menyinggung ajaran yang dianutnya.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan kedudukan saksi dalam rumah ibadah atau komunitas yang bersangkutan (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan benda tersebut)
2.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai benda yang hilang beserta ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian melalui keterangan pihak lain)
3.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai kegunaan benda tersebut dalam ibadah atau upacara (untuk menguatkan pembuktian mengenai kaitan benda dengan agama atau kepercayaan)
4.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai kedudukan benda tersebut menurut ajaran yang dianut bersama (untuk menguatkan pembuktian mengenai kesucian benda melalui pengakuan komunitas)
5.
Tanyakan bagaimana benda tersebut diperlakukan dalam keseharian menurut pengetahuan saksi (untuk menguatkan pembuktian mengenai perlakuan khusus terhadap benda tersebut)
6.
Tanyakan kapan terakhir kali saksi melihat benda tersebut berada di tempatnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai waktu kejadian)
7.
Tanyakan apa yang saksi lihat atau dengar pada saat kejadian (untuk memperoleh keterangan mengenai perbuatan pengambilan)
8.
Tanyakan siapa saja yang memiliki akses ke tempat penyimpanan benda tersebut (untuk mempersempit lingkup pemeriksaan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan hak Saksi untuk bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 77)
Contoh pertanyaan 1 - Kedudukan benda:
Menjerat: "Saudara tentu mengetahui bahwa seluruh jemaah memuliakan benda tersebut, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai kedudukan benda tersebut menurut ajaran yang Saudara anut?"
Contoh pertanyaan 2 - Waktu kejadian:
Menjerat: "Benda tersebut masih berada di tempatnya sampai selesai ibadah malam, tidak mungkin hilang sebelum itu?"
Benar: "Kapan terakhir kali Saudara melihat benda tersebut berada di tempatnya?"
PENJELASAN PENYUSUN
Keterangan saksi mengenai kedudukan benda pada pertanyaan 4 dipakai untuk menunjukkan adanya pengakuan bersama dalam komunitas, sehingga tidak bergantung pada keterangan korban seorang diri.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan benda apa yang diambil beserta jumlah, bentuk, dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian)
2.
Tanyakan dari mana benda tersebut diambil dan bagaimana tersangka dapat masuk ke tempat itu (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat dan cara pengambilan)
3.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai pemilik atau pengurus benda tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai unsur Barang milik orang lain)
4.
Tanyakan apa yang tersangka ketahui mengenai kegunaan dan kedudukan benda tersebut (untuk mengetahui sejauh mana tersangka mengetahui sifat benda yang diambilnya)
5.
Tanyakan benda tersebut hendak dipergunakan atau diperlakukan bagaimana setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai maksud untuk dimiliki secara melawan hukum)
6.
Tanyakan di mana benda tersebut berada pada saat pemeriksaan dan kepada siapa telah diserahkan apabila sudah berpindah (untuk penelusuran barang bukti dan pihak lain yang terlibat)
7.
Apabila benda ditemukan dalam keadaan rusak, tanyakan bagaimana keadaan benda tersebut pada saat diambil dan apa yang terjadi setelahnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai kemungkinan penerapan Pasal 305 KUHP)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Menurut Pasal 32 ayat (2) KUHAP, dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengandaikan fakta yang belum terbukti.
(KUHAP hlm. 23)
Contoh pertanyaan 1 - Pengetahuan mengenai sifat benda:
Menjerat: "Saudara sudah mengetahui bahwa benda tersebut merupakan benda suci milik jemaah, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai benda yang menjadi objek dalam perkara ini?"
Contoh pertanyaan 2 - Maksud terhadap benda:
Menjerat: "Benda tersebut Saudara ambil untuk dijual, tidak ada maksud lain?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lakukan terhadap benda tersebut."
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan Pasal 477 ayat (1) huruf a KUHP tidak menyebutkan secara tegas bahwa pelaku harus mengetahui benda yang diambilnya merupakan benda suci. Meskipun demikian, keterangan mengenai apa yang diketahui tersangka tetap perlu digali karena berguna bagi penilaian sikap batin pelaku, yang menurut Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP wajib dipertimbangkan dalam pemidanaan. Pertanyaan mengenai agama atau kepercayaan tersangka hanya diajukan sepanjang berkaitan dengan pengetahuannya atas benda tersebut, dan tidak diarahkan untuk menilai keyakinannya.