Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain
Penjelasan
PENJELASAN PENYUSUN
Frasa sebagian atau seluruhnya milik orang lain bermakna bahwa barang yang diambil bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain yang berhak atasnya.
Kata sebagian menunjukkan bahwa barang tersebut dapat dimiliki bersama antara pelaku dan orang lain, misalnya harta bersama atau barang milik beberapa ahli waris.
Meskipun pelaku memiliki sebagian hak atas barang tersebut, mengambilnya tanpa persetujuan pemilik lain tetap memenuhi unsur ini. KUHP, Penjelasannya, maupun Buku Anotasi tidak merumuskan pengertian frasa ini.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "sebagian atau seluruhnya milik orang lain" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan bahwa barang yang diambil bukan milik tersangka, melainkan milik korban atau orang lain yang berhak. Pembuktiannya melalui:
Dokumen kepemilikan seperti STNK, BPKB, kuitansi pembelian, sertifikat, atau dokumen resmi lainnya
Keterangan korban yang menyatakan bahwa barang tersebut miliknya
Keterangan saksi yang mengetahui kepemilikan barang tersebut
Dalam hal kepemilikan bersama, buktikan bahwa pengambilan dilakukan tanpa persetujuan pemilik lainnya
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda berwujud maupun tidak berwujud, bergerak ataupun tidak bergerak yang mempunyai nilai ekonomis.
Bahwa yang dimaksud seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain adalah pelaku menyadari bahwa barang yang diambilnya itu baik seluruh atau sebagian bukanlah milik pelaku.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 11)
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa barang yang diambil oleh Terdakwa berupa kendaraan sepeda motor merupakan benda berwujud yang memiliki nilai ekonomis dan masing-masing merupakan milik saksi sebagaimana terbukti dalam persidangan. Karenanya, sub unsur barang yang seluruhnya kepunyaan orang lain telah terpenuhi dan terbukti.
(Putusan PN Sangatta Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 13)
PENJELASAN PENYUSUN
Majelis menambahkan 1 hal yang tidak tertulis dalam pasal maupun penjelasannya, yaitu bahwa pelaku harus menyadari barang itu bukan miliknya. Kesadaran tersebut merupakan keadaan batin yang harus digali penyidik melalui keterangan tersangka dan keadaan sekelilingnya. Sedangkan pembuktian kepemilikan cukup dengan menunjukkan barang itu berwujud, bernilai ekonomi, dan ada pemiliknya.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan apakah barang yang diambil tersebut milik korban sepenuhnya atau sebagian (untuk memenuhi frasa "sebagian atau seluruhnya")
2.
Tanyakan bukti kepemilikan barang yang dimiliki korban (untuk memenuhi "milik orang lain", bukan milik pelaku)
3.
Tanyakan sejak kapan korban menguasai atau memiliki barang tersebut (untuk memperkuat status kepemilikan yang sah)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Status kepemilikan barang:
Menjerat: "Apakah barang tersebut sepenuhnya milik Saudara sendiri?"
Benar: "Jelaskan status kepemilikan barang tersebut, apakah milik Saudara sepenuhnya atau ada pihak lain yang turut memiliki"
Contoh pertanyaan 2 - Bukti kepemilikan:
Menjerat: "Apakah Saudara sudah menyiapkan bukti kepemilikan yang lengkap?"
Benar: "Apakah Saudara memiliki bukti kepemilikan atas barang tersebut? Jika ada, sebutkan dan serahkan"
Contoh pertanyaan 3 - Penguasaan barang:
Menjerat: "Apakah barang tersebut sudah lama berada dalam penguasaan Saudara?"
Benar: "Sejak kapan barang tersebut berada dalam penguasaan Saudara? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan apakah saksi mengetahui siapa pemilik barang yang diambil (untuk menguatkan pembuktian "milik orang lain")
2.
Tanyakan apakah saksi pernah melihat korban menggunakan atau menguasai barang tersebut sebelum kejadian (untuk menguatkan status kepemilikan korban)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Pengetahuan tentang pemilik barang:
Menjerat: "Apakah Saudara mengetahui bahwa barang tersebut adalah milik korban?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui siapa pemilik barang tersebut? Jelaskan dasar pengetahuan Saudara"
Contoh pertanyaan 2 - Penguasaan barang oleh korban:
Menjerat: "Apakah Saudara sering melihat korban menggunakan barang tersebut?"
Benar: "Apakah Saudara pernah melihat barang tersebut digunakan atau dikuasai seseorang sebelum kejadian? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan apakah tersangka mengetahui bahwa barang yang diambil milik orang lain (untuk membuktikan kesadaran pelaku bahwa barang bukan miliknya)
2.
Tanyakan apakah tersangka memiliki hak atau bukti kepemilikan atas barang tersebut (untuk memastikan tidak ada klaim kepemilikan yang sah dari pelaku)
3.
Tanyakan hubungan tersangka dengan pemilik barang (untuk mengantisipasi Pasal 481 KUHP tentang pencurian dalam keluarga)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Pengetahuan atas kepemilikan barang:
Menjerat: "Apakah Saudara sudah mengetahui sejak awal bahwa barang tersebut milik orang lain?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui siapa pemilik barang tersebut? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 2 - Hak atau bukti kepemilikan:
Menjerat: "Apakah Saudara tidak memiliki bukti kepemilikan apapun atas barang tersebut?"
Benar: "Apakah Saudara memiliki bukti kepemilikan atas barang tersebut? Jika ada, jelaskan"
Contoh pertanyaan 3 - Hubungan dengan pemilik barang:
Menjerat: "Apakah Saudara tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemilik barang?"
Benar: "Jelaskan hubungan Saudara dengan pemilik barang tersebut"