Pasal 477 ayat (1) huruf b KUHP
(1)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan:
b.
pencurian benda purbakala;
(KUHP hlm. 166)
Penjelasan Pasal 477 huruf b KUHP
Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan benda purbakala. Istilah tersebut hanya muncul 1 kali dalam seluruh KUHP, yaitu pada Pasal 477 ayat (1) huruf b itu sendiri, dan tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum. Buku Anotasi KUHP Nasional juga tidak menguraikannya secara khusus. Karena itu penyidik tidak dapat bersandar pada penjelasan undang-undang, melainkan harus menggali kedudukan benda tersebut melalui keterangan ahli dan instansi yang berwenang.
PENGERTIAN BARANG:
Pasal 147 KUHP
Barang adalah benda berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk air dan uang giral, aliran listrik, gas, data, dan program Komputer.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena huruf b merupakan bentuk khusus dari pencurian, pengertian Barang dalam Pasal 147 KUHP tetap berlaku. Benda purbakala yang menjadi objek pencurian pada umumnya berwujud dan bergerak, sehingga dapat diambil dan dipindahkan. Bagian dari benda tidak bergerak yang dilepas lalu diambil, misalnya arca, relief, atau bagian bangunan kuno, setelah terlepas menjadi benda bergerak dan dapat menjadi objek pencurian.
HAL YANG TERKANDUNG DALAM RUMUSAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan huruf b mengandung 2 hal yang harus dibaca bersama-sama.
Pertama, objeknya berupa benda. Rumusan pasal tidak membatasi jenis, bahan, maupun ukurannya.
Kedua, benda tersebut harus berkedudukan purbakala. Di sinilah letak pemberatannya. Yang membuat perbuatan diperberat bukan nilai jual benda, melainkan kedudukannya sebagai peninggalan masa lampau yang bernilai sejarah dan budaya. Benda yang sekadar berusia tua tanpa nilai demikian belum tentu masuk dalam pengertian ini, sebagaimana sebaliknya benda purbakala yang tampak sederhana tetap termasuk di dalamnya.
KETENTUAN DI LUAR KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Pengertian dan penetapan benda purbakala diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cagar budaya, yang berada di luar KUHP dan KUHAP. Peraturan tersebut tidak termasuk sumber yang dipakai dalam penyusunan kitab ini, sehingga isinya tidak diuraikan di sini. Penyidik yang menangani perkara benda purbakala perlu merujuk langsung pada peraturan perundang-undangan tersebut serta meminta keterangan ahli dan instansi yang berwenang di bidang kepurbakalaan dan cagar budaya.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PASAL 476 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
5 unsur Pasal 476 KUHP tetap harus terpenuhi seluruhnya, termasuk unsur bahwa Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Benda purbakala dapat berada dalam penguasaan museum, lembaga negara, pemerintah daerah, keraton, desa adat, lembaga keagamaan, maupun orang perseorangan. Kedudukan benda sebagai benda purbakala tidak menghapuskan keharusan membuktikan kepemilikan atau penguasaan tersebut.
Perlu perhatian khusus apabila benda diperoleh pelaku dari penggalian pada tanah yang belum dikuasai siapa pun. Dalam keadaan demikian unsur milik orang lain perlu dicermati secara saksama, dan penyidik memeriksa pula kemungkinan penerapan ketentuan lain di luar KUHP yang mengatur penemuan serta penguasaan benda cagar budaya.
SIFAT PEMBERATAN:
Anotasi KUHP Pasal 477
Berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya adalah bahwa pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan. Hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, unsur ini tidak boleh diperluas dengan penafsiran. Apabila benda yang diambil ternyata tidak berkedudukan sebagai benda purbakala, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau dengan huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.