Unsur tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya
Penjelasan
Pasal 478 KUHP menentukan bahwa jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 478 KUHP menyatakan Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini berbentuk negatif. Yang harus dibuktikan bukan bahwa perbuatan dilakukan di suatu tempat tertentu, melainkan bahwa perbuatan justru tidak dilakukan di dalam rumah maupun di dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Cara berpikirnya karena itu berbeda dari unsur-unsur pada Pasal 477 KUHP.
PENJELASAN PENYUSUN
Meskipun Penjelasan Pasal 478 KUHP hanya menyatakan cukup jelas, istilah rumah dan pekarangan tertutup dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP. Karena kedua pasal berada dalam bab yang sama dan memakai istilah yang sama, rumusan tersebut dipakai pula dalam memahami Pasal 478 KUHP.
PENGERTIAN RUMAH:
Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "rumah" adalah setiap bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Yang menentukan adalah peruntukan atau penggunaan bangunan tersebut sebagai tempat kediaman atau tempat tinggal, bukan bentuk maupun bahan bangunannya. Rumah papan, rumah panggung, gubuk, kamar kos, maupun bangunan sementara yang ditinggali termasuk dalam pengertian ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Sebaliknya, bangunan yang tidak diperuntukkan atau tidak digunakan sebagai tempat tinggal berada di luar pengertian rumah. Toko, gudang, kios pasar, kantor, bengkel, sekolah, dan rumah ibadah pada umumnya bukan rumah dalam pengertian ini, kecuali bangunan tersebut memang digunakan sebagai tempat tinggal, misalnya toko yang bagian belakangnya ditempati pemiliknya.
PENGERTIAN PEKARANGAN TERTUTUP:
Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "pekarangan tertutup" adalah sebidang tanah yang mempunyai tanda batas tertentu, baik berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Tanda batas yang disebut dalam Penjelasan tersebut tidak harus berupa bangunan. Tumbuh-tumbuhan yang ditanam sebagai pagar hidup, tumpukan batu, saluran air, dan sungai sama-sama diakui sebagai tanda batas. Yang penting adalah adanya tanda batas tertentu yang dapat dikenali, bukan tinggi atau kuatnya batas tersebut.
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Kata yang ada rumahnya menunjukkan dua hal yang harus ada bersama-sama, yaitu adanya tanda batas tertentu dan adanya rumah di dalam pekarangan tersebut. Sebidang tanah berpagar yang tidak ada rumahnya, misalnya kebun berpagar, lahan kosong bertembok, atau kandang berpagar yang berdiri sendiri, tidak termasuk dalam pengertian ini.
CONTOH KEADAAN YANG MEMENUHI UNSUR INI:
PENJELASAN PENYUSUN
Berdasarkan uraian di atas, unsur ini pada umumnya terpenuhi apabila pencurian terjadi di jalan umum, di pasar, di tempat parkir umum, di terminal atau stasiun, di kebun atau sawah yang tidak berpagar dan tidak ada rumahnya, di halaman terbuka toko yang tidak berpagar, serta di tempat lain yang bukan rumah dan bukan pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
MENGAPA UNSUR INI ADA:
PENJELASAN PENYUSUN
Pembentuk undang-undang memandang pencurian yang terjadi di dalam rumah atau di dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya lebih berat, karena menyentuh ketenteraman tempat tinggal orang. Karena itu keringanan dalam Pasal 478 KUHP hanya diberikan apabila perbuatan terjadi di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.
CATATAN MENGENAI BUKU ANOTASI:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa sama seperti pasal sebelumnya, Pasal 478 merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian ringan dengan nilai nominal tidak melebihi batas tertentu yang disebut dalam pasal tersebut. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Penyusun perlu menyampaikan bahwa penggunaan istilah gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi untuk Pasal 478 KUHP berbeda dari isi pasalnya. Delik terkualifikasi menunjuk pada tindak pidana yang diperberat, sedangkan Pasal 478 KUHP justru meringankan, yaitu menurunkan ancaman pidana menjadi pidana denda paling banyak kategori II. Sesuai pegangan penyusunan buku saku ini, yang dipakai adalah rumusan KUHP itu sendiri, dan perbedaan tersebut disampaikan apa adanya agar tidak menimbulkan salah pengertian.
KETENTUAN DALAM KUHAP:
PENJELASAN PENYUSUN
KUHAP tidak memuat ketentuan yang secara khusus menunjuk Pasal 478 KUHP. Meskipun demikian, karena Pasal 478 KUHP hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, terdapat beberapa ketentuan KUHAP yang berlaku dan sangat berbeda akibatnya dibandingkan Pasal 476 maupun Pasal 477 KUHP.
Pasal 100 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa Penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(KUHAP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena Pasal 478 KUHP tidak diancam dengan pidana penjara dan tidak termasuk dalam daftar tindak pidana pada Pasal 100 ayat (2) KUHAP, tersangka pencurian ringan tidak dapat dikenakan penahanan.
Pasal 258 ayat (1) KUHAP menentukan bahwa pemeriksaan terhadap tindak pidana ringan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dilakukan melalui acara pemeriksaan cepat. Ayat (2) menentukan bahwa perkara yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat merupakan perkara yang diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHAP hlm. 136)
Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP menentukan bahwa mekanisme Keadilan Restoratif dapat dikenakan terhadap tindak pidana yang diancam hanya dengan pidana denda paling banyak kategori III atau diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(KUHAP hlm. 44)
PENJELASAN PENYUSUN
Berbeda dengan Pasal 477 KUHP yang dikecualikan dari mekanisme Keadilan Restoratif, perkara Pasal 478 KUHP memenuhi syarat pada Pasal 80 ayat (1) huruf a KUHAP sehingga terbuka untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut, sepanjang syarat lain dalam pasal itu juga terpenuhi.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan dua hal secara bersamaan:
1.
Tempat kejadian bukan sebuah rumah
Buktikan bahwa tempat terjadinya pengambilan bukan bangunan atau tempat yang sengaja dibuat atau digunakan untuk tempat kediaman atau tempat tinggal. Uraikan apa sebenarnya tempat tersebut dan untuk apa dipergunakan sehari-hari.
Pembuktiannya melalui:
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang menguraikan jenis dan peruntukan tempat tersebut
Foto dan sketsa tempat kejadian yang memperlihatkan keadaan sekitar
Keterangan korban dan saksi mengenai penggunaan tempat tersebut sehari-hari
Keterangan pengurus lingkungan setempat mengenai peruntukan bangunan atau lahan
Keterangan mengenai ada tidaknya orang yang bertempat tinggal di bangunan tersebut
2.
Tempat kejadian bukan pekarangan tertutup yang ada rumahnya
Buktikan salah satu dari dua keadaan, yaitu tempat tersebut tidak mempunyai tanda batas tertentu, atau tempat tersebut mempunyai tanda batas tetapi tidak ada rumah di dalamnya. Perlu diingat bahwa tanda batas dapat berupa tembok, pagar, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai, sehingga pemeriksaan tidak boleh berhenti pada ada tidaknya pagar buatan.
Pembuktiannya melalui:
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang menguraikan ada tidaknya tanda batas dan bentuknya
Sketsa tempat kejadian yang memperlihatkan batas lahan serta letak bangunan di dalamnya apabila ada
Foto yang memperlihatkan keadaan sekeliling lahan dari beberapa sisi
Keterangan korban dan saksi mengenai batas lahan dan ada tidaknya rumah di dalamnya
Keterangan mengenai jarak antara tempat pengambilan dengan rumah terdekat
CATATAN PENTING:
Unsur ini berbentuk negatif, sehingga penyidik justru harus menguraikan secara tegas bahwa tempat kejadian bukan rumah dan bukan pekarangan tertutup yang ada rumahnya. Uraian yang hanya menyebut lokasi tanpa menerangkan sifat tempat tersebut belum cukup.
Pemeriksaan tempat kejadian perkara wajib memuat keterangan mengenai ada tidaknya tanda batas. Tanda batas berupa tumbuh-tumbuhan, tumpukan batu, saluran air, atau sungai kerap terlewat karena tidak berbentuk pagar. Penyidik memeriksa keliling lahan, bukan hanya sisi tempat pelaku masuk.
Apabila ternyata tempat kejadian merupakan rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, Pasal 478 KUHP tidak dapat diterapkan sekalipun nilai barang di bawah Rp500.000,00. Dalam keadaan demikian penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP, atau Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP apabila perbuatan dilakukan pada malam hari oleh orang yang keberadaannya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.
Unsur ini bersifat kumulatif dengan unsur mengenai harga Barang. Kedua-duanya harus terpenuhi. Terpenuhinya unsur ini saja tidak cukup untuk menjadikan perbuatan sebagai pencurian ringan.
Penyidik juga memeriksa apakah perbuatan yang ditangani memang berasal dari Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f atau huruf g KUHP. Pasal 478 KUHP tidak berlaku bagi Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, sehingga pencurian ternak, benda suci, benda purbakala, pencurian pada waktu terjadi keadaan tertentu, maupun pencurian pada malam hari di dalam rumah tetap dikenakan Pasal 477 ayat (1) KUHP berapa pun nilai barangnya.
Karena Pasal 478 KUHP hanya diancam pidana denda, tersangka tidak dapat ditahan, perkaranya diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat, dan terbuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme Keadilan Restoratif. Penyidik karena itu wajib memastikan penerapan pasal sejak awal, karena kekeliruan menentukan pasal berakibat langsung pada sah tidaknya penahanan yang dilakukan.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum tersedia contoh putusan pengadilan untuk unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan unsur Pasal 478 KUHP masih sangat terbatas dan belum seluruhnya terpublikasi.
Perlu diperhatikan pula bahwa perkara pencurian ringan diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat berdasarkan Pasal 258 ayat (1) KUHAP, dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir. Putusan dalam acara tersebut pada umumnya singkat dan tidak menguraikan unsur satu per satu, sehingga contoh putusan yang memuat pertimbangan lengkap mengenai unsur ini kemungkinan memang jarang ditemukan.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 478 KUHP, dengan memakai pengertian rumah dan pekarangan tertutup sebagaimana dirumuskan dalam Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan di mana tepatnya barang tersebut berada sebelum diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat terjadinya pengambilan).
2.
Tanyakan tempat tersebut merupakan apa dan dipergunakan untuk keperluan apa sehari-hari (untuk menguatkan pembuktian bahwa tempat kejadian bukan rumah).
3.
Tanyakan apakah ada orang yang bertempat tinggal di bangunan atau di lahan tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya rumah di tempat kejadian).
4.
Tanyakan apakah lahan tersebut mempunyai tanda batas, dan apabila ada, berupa apa tanda batas tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya pekarangan tertutup).
5.
Tanyakan bagaimana keadaan sekeliling tempat tersebut dan siapa saja yang biasa keluar masuk (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat tempat kejadian sebagai tempat terbuka atau tertutup).
6.
Tanyakan berapa jarak tempat pengambilan dengan rumah terdekat (untuk memperjelas kedudukan tempat kejadian terhadap lingkungan tempat tinggal).
7.
Tanyakan barang apa yang hilang beserta ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Sifat tempat kejadian:
Menjerat: "Tempat tersebut merupakan lahan terbuka tanpa pagar dan tanpa rumah, bukan demikian?"
Benar: "Tempat tersebut merupakan apa dan dipergunakan untuk keperluan apa sehari-hari?"
Contoh pertanyaan 2 - Tanda batas lahan:
Menjerat: "Lahan tersebut tidak dipagari sama sekali, sehingga siapa pun dapat masuk?"
Benar: "Apakah lahan tersebut mempunyai tanda batas, dan apabila ada, berupa apa?"
Catatan pada pertanyaan 4: pertanyaan mengenai tanda batas diajukan secara terbuka karena tanda batas tidak selalu berupa pagar. Menurut Penjelasan Pasal 477 huruf e KUHP, tanda batas dapat pula berupa tembok, tumpukan batu, tumbuh-tumbuhan, saluran air, atau sungai. Keterangan korban dicatat apa adanya, kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara.
Catatan pada seluruh pemeriksaan: keterangan korban mengenai keadaan tempat kejadian tidak berdiri sendiri, melainkan wajib dikuatkan dengan berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara beserta foto dan sketsanya.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan hubungan saksi dengan tempat kejadian, apakah sebagai warga sekitar, pemilik lahan berdekatan, atau pihak lain (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan tempat tersebut).
2.
Tanyakan tempat kejadian tersebut merupakan apa dan dipergunakan untuk keperluan apa (untuk menguatkan pembuktian bahwa tempat kejadian bukan rumah).
3.
Tanyakan apakah ada orang yang bertempat tinggal di bangunan atau di lahan tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya rumah di tempat kejadian).
4.
Tanyakan apakah lahan tersebut mempunyai tanda batas dan berupa apa tanda batas tersebut menurut pengamatan saksi (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya pekarangan tertutup).
5.
Tanyakan bagaimana keadaan tempat tersebut pada saat kejadian, termasuk keadaan penerangan dan ada tidaknya orang di sekitarnya (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan tempat kejadian).
6.
Tanyakan apa yang saksi lihat atau dengar pada saat kejadian (untuk memperoleh keterangan mengenai perbuatan pengambilan).
7.
Tanyakan barang apa yang saksi lihat dibawa pelaku dan ke arah mana perginya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian dan penelusuran pelaku).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan tempat kejadian:
Menjerat: "Saudara tentu mengetahui bahwa lahan tersebut kosong dan tidak berpenghuni, bukan demikian?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai tempat tersebut dan penggunaannya sehari-hari?"
Contoh pertanyaan 2 - Tanda batas lahan:
Menjerat: "Batas lahan tersebut hanya berupa jalan setapak, tidak ada pagar maupun saluran air?"
Benar: "Menurut pengamatan Saudara, apakah lahan tersebut mempunyai tanda batas, dan berupa apa?"
Catatan pada pertanyaan 4: keterangan saksi mengenai tanda batas dipakai untuk melengkapi hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, terutama apabila keadaan lahan telah berubah setelah kejadian.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan di mana tepatnya tersangka mengambil barang tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai tempat terjadinya pengambilan).
2.
Tanyakan tempat tersebut merupakan apa menurut pengetahuan tersangka (untuk menguatkan pembuktian mengenai sifat tempat kejadian).
3.
Tanyakan bagaimana tersangka dapat sampai ke tempat tersebut dan melalui jalan mana (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan tempat kejadian sekaligus memeriksa kemungkinan terpenuhinya Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP).
4.
Tanyakan apakah tersangka melewati pagar, tembok, saluran air, atau tanda batas lain pada saat masuk ke tempat tersebut (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya pekarangan tertutup).
5.
Tanyakan apakah pada tempat tersebut terdapat bangunan yang ditempati orang (untuk menguatkan pembuktian mengenai ada tidaknya rumah di tempat kejadian).
6.
Tanyakan barang apa yang diambil beserta jumlah dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai objek pencurian).
7.
Tanyakan barang tersebut hendak dipergunakan atau diperlakukan bagaimana setelah diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai maksud untuk dimiliki secara melawan hukum).
8.
Tanyakan apakah perbuatan tersebut dilakukan sendiri atau bersama orang lain (untuk memeriksa kemungkinan terpenuhinya Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Cara masuk ke tempat kejadian:
Menjerat: "Saudara masuk begitu saja karena tempat tersebut memang tidak berpagar, bukan demikian?"
Benar: "Bagaimana Saudara dapat sampai ke tempat tersebut dan melalui jalan mana?"
Contoh pertanyaan 2 - Keadaan tempat kejadian:
Menjerat: "Di tempat tersebut tidak ada rumah maupun penghuni, sehingga Saudara merasa aman mengambilnya?"
Benar: "Apa yang Saudara ketahui mengenai tempat tersebut pada saat itu?"
Catatan pada pertanyaan 3 dan pertanyaan 4: kedua pertanyaan ini mempunyai dua kegunaan sekaligus. Selain untuk membuktikan unsur Pasal 478 KUHP, jawabannya juga menentukan apakah perbuatan dilakukan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Perlu diingat bahwa Pasal 478 KUHP tetap berlaku bagi perbuatan huruf f dan huruf g sepanjang kedua unsur khas Pasal 478 KUHP terpenuhi.
Catatan pada pertanyaan 8: keterangan mengenai keterlibatan orang lain dikembangkan lebih lanjut, karena berkaitan dengan penerapan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP.