Pasal 478 KUHP menentukan bahwa jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 478 KUHP menyatakan Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan batas nilai yang bersifat pasti. Undang-undang menyebut satu angka, yaitu Rp500.000,00, dan tidak memberi ruang penilaian di luar angka tersebut. Karena rumusan pasal memakai kata tidak lebih dari, barang yang harganya tepat Rp500.000,00 masih termasuk dalam pengertian ini, sedangkan barang yang harganya Rp500.001,00 sudah berada di luarnya.
YANG DINILAI ADALAH HARGA BARANG, BUKAN KERUGIAN KORBAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut harga Barang yang dicurinya, bukan kerugian yang diderita korban. Kedua hal tersebut sering berbeda. Kerugian korban dapat mencakup biaya perbaikan pintu yang dirusak, biaya penggantian kunci, atau kehilangan penghasilan selama barang tidak ada. Hal-hal tersebut tidak dihitung dalam unsur ini. Yang dihitung hanya harga barang yang diambil.
PENJELASAN PENYUSUN
Penyidik karena itu tidak memakai angka kerugian yang tercantum dalam laporan polisi begitu saja, melainkan memilah lebih dahulu bagian mana yang merupakan harga barang yang diambil.
WAKTU PENILAIAN HARGA:
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak menyebutkan pada saat kapan harga barang dinilai. Menurut penyusun, penilaian dilakukan pada saat pencurian terjadi, karena pada saat itulah perbuatan yang dinilai berlangsung. Dengan demikian yang dipakai bukan harga barang tersebut ketika dibeli dalam keadaan baru, dan bukan pula harga pada saat pemeriksaan berlangsung.
PENJELASAN PENYUSUN
Untuk barang bekas, yang dipakai adalah harga pasaran barang bekas dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat diambil, bukan harga barang baru yang sejenis. Perbedaan ini sering menentukan, karena barang bekas kerap bernilai jauh di bawah harga belinya.
BEBERAPA BARANG DALAM SATU PERBUATAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila dalam satu perbuatan pencurian diambil lebih dari satu barang, harga seluruh barang tersebut dijumlahkan, karena rumusan pasal menilai Barang yang dicuri dalam satu tindak pidana. Apabila jumlahnya melampaui Rp500.000,00, unsur ini tidak terpenuhi meskipun masing-masing barang bernilai kecil.
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila pelaku melakukan beberapa perbuatan pencurian yang berdiri sendiri pada waktu dan tempat berbeda, menurut penyusun penilaian harga dilakukan pada masing-masing perbuatan, karena setiap perbuatan merupakan tindak pidana tersendiri. Meskipun demikian, dalam keadaan demikian penyidik memeriksa pula ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.
BATAS NILAI TIDAK DAPAT DISESUAIKAN SENDIRI:
Pasal 79 ayat (2) KUHP menentukan bahwa dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(KUHP hlm. 29)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketentuan tersebut hanya menyangkut besarnya pidana denda, bukan batas nilai barang dalam Pasal 478 KUHP. KUHP tidak memuat ketentuan yang memungkinkan batas Rp500.000,00 disesuaikan. Karena itu penyidik tetap berpegang pada angka tersebut apa adanya, dan tidak menaikkan maupun menurunkannya dengan alasan perubahan nilai uang.
ANCAMAN PIDANA:
Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP menentukan bahwa pidana denda paling banyak untuk kategori II adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(KUHP hlm. 29)
Pasal 78 ayat (2) KUHP menentukan bahwa jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(KUHP hlm. 29)
Pasal 80 ayat (1) KUHP menentukan bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
(KUHP hlm. 29)
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa batas denda kategori II jauh melampaui batas nilai barang dalam pasal ini. Denda paling banyak Rp10.000.000,00, sedangkan barang yang dicuri paling banyak bernilai Rp500.000,00. Meskipun demikian, penjatuhan denda merupakan kewenangan hakim, dan Pasal 80 ayat (1) KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa secara nyata.
CATATAN MENGENAI BUKU ANOTASI:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa Pasal 478 merupakan delik pencurian ringan dengan nilai nominal tidak melebihi batas tertentu yang disebut dalam pasal tersebut. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Buku Anotasi tidak menguraikan lebih lanjut mengenai cara menentukan nilai barang maupun mengenai saat penilaiannya.