Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,-
Penjelasan
Pasal 478 KUHP menentukan bahwa jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 478 KUHP menyatakan Cukup jelas.
(KUHP hlm. 325)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini merupakan batas nilai yang bersifat pasti. Undang-undang menyebut satu angka, yaitu Rp500.000,00, dan tidak memberi ruang penilaian di luar angka tersebut. Karena rumusan pasal memakai kata tidak lebih dari, barang yang harganya tepat Rp500.000,00 masih termasuk dalam pengertian ini, sedangkan barang yang harganya Rp500.001,00 sudah berada di luarnya.
YANG DINILAI ADALAH HARGA BARANG, BUKAN KERUGIAN KORBAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menyebut harga Barang yang dicurinya, bukan kerugian yang diderita korban. Kedua hal tersebut sering berbeda. Kerugian korban dapat mencakup biaya perbaikan pintu yang dirusak, biaya penggantian kunci, atau kehilangan penghasilan selama barang tidak ada. Hal-hal tersebut tidak dihitung dalam unsur ini. Yang dihitung hanya harga barang yang diambil.
PENJELASAN PENYUSUN
Penyidik karena itu tidak memakai angka kerugian yang tercantum dalam laporan polisi begitu saja, melainkan memilah lebih dahulu bagian mana yang merupakan harga barang yang diambil.
WAKTU PENILAIAN HARGA:
PENJELASAN PENYUSUN
KUHP tidak menyebutkan pada saat kapan harga barang dinilai. Menurut penyusun, penilaian dilakukan pada saat pencurian terjadi, karena pada saat itulah perbuatan yang dinilai berlangsung. Dengan demikian yang dipakai bukan harga barang tersebut ketika dibeli dalam keadaan baru, dan bukan pula harga pada saat pemeriksaan berlangsung.
PENJELASAN PENYUSUN
Untuk barang bekas, yang dipakai adalah harga pasaran barang bekas dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat diambil, bukan harga barang baru yang sejenis. Perbedaan ini sering menentukan, karena barang bekas kerap bernilai jauh di bawah harga belinya.
BEBERAPA BARANG DALAM SATU PERBUATAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila dalam satu perbuatan pencurian diambil lebih dari satu barang, harga seluruh barang tersebut dijumlahkan, karena rumusan pasal menilai Barang yang dicuri dalam satu tindak pidana. Apabila jumlahnya melampaui Rp500.000,00, unsur ini tidak terpenuhi meskipun masing-masing barang bernilai kecil.
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila pelaku melakukan beberapa perbuatan pencurian yang berdiri sendiri pada waktu dan tempat berbeda, menurut penyusun penilaian harga dilakukan pada masing-masing perbuatan, karena setiap perbuatan merupakan tindak pidana tersendiri. Meskipun demikian, dalam keadaan demikian penyidik memeriksa pula ketentuan mengenai perbarengan tindak pidana.
BATAS NILAI TIDAK DAPAT DISESUAIKAN SENDIRI:
Pasal 79 ayat (2) KUHP menentukan bahwa dalam hal terjadi perubahan nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(KUHP hlm. 29)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketentuan tersebut hanya menyangkut besarnya pidana denda, bukan batas nilai barang dalam Pasal 478 KUHP. KUHP tidak memuat ketentuan yang memungkinkan batas Rp500.000,00 disesuaikan. Karena itu penyidik tetap berpegang pada angka tersebut apa adanya, dan tidak menaikkan maupun menurunkannya dengan alasan perubahan nilai uang.
ANCAMAN PIDANA:
Pasal 79 ayat (1) huruf b KUHP menentukan bahwa pidana denda paling banyak untuk kategori II adalah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(KUHP hlm. 29)
Pasal 78 ayat (2) KUHP menentukan bahwa jika tidak ditentukan minimum khusus, pidana denda ditetapkan paling sedikit Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
(KUHP hlm. 29)
Pasal 80 ayat (1) KUHP menentukan bahwa dalam menjatuhkan pidana denda, hakim wajib mempertimbangkan kemampuan terdakwa dengan memperhatikan penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata.
(KUHP hlm. 29)
PENJELASAN PENYUSUN
Perlu diperhatikan bahwa batas denda kategori II jauh melampaui batas nilai barang dalam pasal ini. Denda paling banyak Rp10.000.000,00, sedangkan barang yang dicuri paling banyak bernilai Rp500.000,00. Meskipun demikian, penjatuhan denda merupakan kewenangan hakim, dan Pasal 80 ayat (1) KUHP mewajibkan hakim mempertimbangkan kemampuan terdakwa secara nyata.
CATATAN MENGENAI BUKU ANOTASI:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa Pasal 478 merupakan delik pencurian ringan dengan nilai nominal tidak melebihi batas tertentu yang disebut dalam pasal tersebut. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Buku Anotasi tidak menguraikan lebih lanjut mengenai cara menentukan nilai barang maupun mengenai saat penilaiannya.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur ini dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan dua hal secara bersamaan:
1.
Barang yang diambil dapat ditentukan jenis, jumlah, dan keadaannya
Buktikan secara rinci barang apa saja yang diambil, berapa jumlahnya, serta bagaimana keadaannya pada saat diambil, termasuk merek, ukuran, tahun pembuatan, dan tingkat keausannya apabila barang bekas. Uraian yang terlalu umum menyulitkan penaksiran harga.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban mengenai rincian barang yang hilang
Keterangan saksi yang mengetahui keadaan barang sebelum kejadian
Barang bukti yang berhasil ditemukan beserta hasil pemeriksaannya
Foto barang sebelum kejadian apabila ada
Nota pembelian, kartu garansi, buku servis, atau dokumen kepemilikan
Berita acara pemeriksaan tempat kejadian perkara yang menguraikan keadaan barang
2.
Harga barang tersebut pada saat pencurian tidak lebih dari Rp500.000,00
Buktikan harga barang dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat diambil, bukan harga barang baru sejenis dan bukan harga pada saat pemeriksaan. Apabila barang yang diambil lebih dari satu, jumlahkan seluruh harganya.
Pembuktiannya melalui:
Keterangan korban mengenai harga perolehan dan perkiraan harga barang pada saat hilang
Keterangan penjual, toko, atau pedagang barang sejenis mengenai harga pasaran
Daftar harga resmi, kwitansi pembelian, atau tangkapan layar harga barang sejenis pada saat kejadian
Keterangan ahli atau penaksir apabila barang bersifat khusus dan tidak mempunyai harga pasaran umum
Surat keterangan taksiran harga dari instansi atau pihak yang berkompeten
Pemeriksaan langsung atas barang bukti untuk menilai keadaan dan kelayakan pakainya
CATATAN PENTING:
Penyidik memisahkan lebih dahulu antara harga barang yang diambil dengan kerugian lain yang diderita korban. Biaya perbaikan pintu atau kunci yang dirusak, biaya penggantian dokumen, dan kehilangan penghasilan tidak dihitung dalam unsur ini, meskipun tetap dicatat sebagai kerugian dalam berkas perkara.
Keterangan korban mengenai harga barang tidak cukup berdiri sendiri, terutama apabila angkanya mendekati batas Rp500.000,00. Korban dapat menyebut harga beli barang dalam keadaan baru, sedangkan yang dinilai adalah harga barang dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat diambil. Penyidik menguatkan keterangan tersebut dengan harga pasaran atau keterangan penjual barang sejenis.
Apabila harga barang berada di sekitar batas Rp500.000,00, penyidik bekerja lebih cermat dan mencari lebih dari satu sumber penaksiran. Selisih kecil pada taksiran menentukan apakah perkara masuk Pasal 478 KUHP atau Pasal 476 KUHP, dan perbedaan tersebut berakibat langsung pada boleh tidaknya dilakukan penahanan.
Apabila barang tidak berhasil ditemukan, penaksiran harga tetap dapat dilakukan berdasarkan keterangan korban dan saksi mengenai jenis serta keadaan barang, dikuatkan dengan harga pasaran barang sejenis. Ketiadaan barang bukti tidak dengan sendirinya menghalangi pembuktian unsur ini.
Apabila jumlah harga seluruh barang melampaui Rp500.000,00, unsur ini tidak terpenuhi dan penyidik menerapkan Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f atau huruf g KUHP sesuai fakta perkaranya.
Unsur ini bersifat kumulatif dengan unsur mengenai tempat kejadian. Kedua-duanya harus terpenuhi. Barang bernilai Rp100.000,00 yang diambil dari dalam rumah tetap bukan pencurian ringan.
Penyidik memastikan sejak awal bahwa perkara yang ditangani berasal dari Pasal 476 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f atau huruf g KUHP. Pasal 478 KUHP tidak berlaku bagi Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, berapa pun nilai barangnya.
Contoh Putusan Pengadilan
Belum tersedia contoh putusan pengadilan untuk unsur ini.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga putusan yang secara khusus menguraikan batas nilai Rp500.000,00 dalam Pasal 478 KUHP masih sangat terbatas dan belum seluruhnya terpublikasi.
Perlu diperhatikan pula bahwa perkara pencurian ringan diperiksa dengan acara pemeriksaan cepat berdasarkan Pasal 258 ayat (1) KUHAP dengan Hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, sehingga putusannya pada umumnya singkat dan tidak menguraikan cara penaksiran harga barang. Sebagian perkara juga diselesaikan melalui mekanisme Keadilan Restoratif sehingga tidak sampai ke persidangan.
Bagian ini akan dilengkapi setelah diperoleh putusan yang sesuai. Sampai saat itu, pegangan dalam pembuktian tetap rumusan Pasal 478 KUHP, dengan menilai harga Barang dalam keadaan sebagaimana adanya pada saat pencurian terjadi.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan barang apa saja yang hilang beserta jumlah, merek, ukuran, dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai jenis dan jumlah Barang yang diambil).
2.
Tanyakan bagaimana keadaan barang tersebut pada saat hilang, apakah masih baru atau sudah terpakai, dan sejak kapan dimiliki (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan Barang yang menjadi dasar penaksiran harga).
3.
Tanyakan dengan cara apa dan pada tahun berapa barang tersebut diperoleh serta berapa harganya pada waktu itu (untuk memperoleh titik awal penaksiran harga).
4.
Tanyakan berapa perkiraan harga barang tersebut apabila dijual dalam keadaan sebagaimana adanya sebelum hilang (untuk menguatkan pembuktian mengenai harga Barang pada saat pencurian).
5.
Tanyakan dokumen apa yang dimiliki berkaitan dengan barang tersebut, misalnya nota pembelian, kartu garansi, atau buku servis (untuk memperoleh alat bukti surat).
6.
Tanyakan di mana barang sejenis biasa diperjualbelikan di wilayah tersebut (untuk memperoleh sumber pembanding harga pasaran).
7.
Tanyakan kerugian lain yang diderita korban selain hilangnya barang tersebut (untuk memisahkan harga Barang dari kerugian lain yang tidak dihitung dalam unsur ini).
8.
(Opsional jika barang berupa benda khusus) Tanyakan siapa yang dapat menerangkan harga barang semacam itu (untuk memperoleh calon ahli atau penaksir).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Harga barang:
Menjerat: "Harga barang tersebut tentu tidak sampai lima ratus ribu rupiah mengingat kondisinya sudah lama, bukan demikian?"
Benar: "Berapa perkiraan harga barang tersebut apabila dijual dalam keadaan sebagaimana adanya sebelum hilang?"
Contoh pertanyaan 2 - Keadaan barang:
Menjerat: "Barang tersebut masih dalam keadaan bagus dan layak pakai sepenuhnya, tidak ada kerusakan sama sekali?"
Benar: "Bagaimana keadaan barang tersebut pada saat hilang?"
Catatan pada pertanyaan 4: penyidik tidak menyebut angka lebih dahulu dan tidak mengarahkan korban pada batas Rp500.000,00. Keterangan korban dicatat apa adanya, kemudian dikuatkan atau diuji dengan harga pasaran barang sejenis.
Catatan pada pertanyaan 7: kerugian selain hilangnya barang tetap dicatat dalam berkas perkara, tetapi tidak dihitung dalam unsur ini, karena rumusan Pasal 478 KUHP menilai harga Barang yang dicuri, bukan kerugian korban secara keseluruhan.
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan hubungan saksi dengan korban atau dengan barang tersebut (untuk menilai sejauh mana saksi mengetahui keadaan barang).
2.
Tanyakan apa yang saksi ketahui mengenai barang yang hilang beserta ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai jenis dan jumlah Barang).
3.
Tanyakan bagaimana keadaan barang tersebut menurut pengamatan saksi sebelum kejadian (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan Barang yang menjadi dasar penaksiran harga).
4.
Tanyakan sejak kapan saksi mengetahui barang tersebut berada pada korban (untuk memperkirakan lama pemakaian barang).
5.
(Opsional jika saksi adalah penjual atau pedagang barang sejenis) Tanyakan berapa harga pasaran barang semacam itu dalam keadaan sebagaimana diterangkan (untuk memperoleh pembanding harga).
6.
(Opsional jika saksi adalah penerima atau pembeli barang) Tanyakan berapa harga barang tersebut ditawarkan dan berapa akhirnya dibayarkan (untuk memperoleh gambaran nilai barang di pasaran).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 143 huruf f KUHAP menentukan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Keadaan barang:
Menjerat: "Barang tersebut sudah lama dipakai korban sehingga nilainya sudah sangat menurun, benar demikian?"
Benar: "Bagaimana keadaan barang tersebut menurut pengamatan Saudara sebelum kejadian?"
Contoh pertanyaan 2 - Harga pasaran:
Menjerat: "Barang semacam itu di pasaran tidak pernah dijual lebih dari lima ratus ribu rupiah, bukan demikian?"
Benar: "Berapa harga pasaran barang semacam itu dalam keadaan sebagaimana Saudara terangkan?"
Catatan pada pertanyaan 6: keterangan mengenai harga jual yang diterima pelaku dipakai sebagai bahan pembanding, bukan sebagai penentu harga barang. Harga jual barang hasil pencurian pada umumnya jauh di bawah harga pasaran, sehingga tidak dapat dipakai sebagai satu-satunya dasar penaksiran.
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan barang apa saja yang diambil beserta jumlah, merek, dan ciri-cirinya (untuk menguatkan pembuktian mengenai jenis dan jumlah Barang).
2.
Tanyakan bagaimana keadaan barang tersebut pada saat diambil (untuk menguatkan pembuktian mengenai keadaan Barang yang menjadi dasar penaksiran harga).
3.
Tanyakan barang tersebut diperlakukan bagaimana setelah diambil, apakah dipakai sendiri, disimpan, atau dijual (untuk penelusuran barang bukti sekaligus memperoleh gambaran nilai barang).
4.
(Opsional jika barang telah dijual) Tanyakan kepada siapa barang tersebut dijual dan berapa harganya (untuk memperoleh bahan pembanding harga dan menelusuri pihak lain yang terlibat).
5.
Tanyakan di mana barang tersebut berada pada saat pemeriksaan (untuk penelusuran barang bukti).
6.
Tanyakan apakah pada saat itu ada barang lain yang turut diambil selain yang telah disebutkan (untuk memastikan seluruh Barang terdata sehingga penjumlahan harganya lengkap).
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Barang yang diambil:
Menjerat: "Saudara hanya mengambil satu barang tersebut saja, tidak ada barang lain yang turut dibawa?"
Benar: "Barang apa saja yang Saudara ambil pada saat itu?"
Contoh pertanyaan 2 - Harga penjualan:
Menjerat: "Barang tersebut Saudara jual murah karena memang nilainya rendah, bukan demikian?"
Benar: "Kepada siapa barang tersebut Saudara jual dan berapa harganya?"
Catatan pada pertanyaan 4: harga jual yang diterima tersangka tidak dipakai sebagai penentu harga barang, melainkan hanya sebagai bahan pembanding. Barang hasil pencurian pada umumnya dijual jauh di bawah harga pasaran.
Catatan pada pertanyaan 6: pertanyaan ini penting karena harga seluruh barang dalam satu perbuatan dijumlahkan. Terlewatnya satu barang dapat mengakibatkan kekeliruan dalam menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur ini, dan berakibat pula pada kekeliruan penerapan pasal.