Daftar Unsur Pasal
477 ayat 1 huruf d KUHP
1
“Setiap orang”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
2
“mengambil barang”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
3
“sebagian atau seluruhnya milik orang lain”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
4
“dengan maksud untuk dimiliki”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
5
“secara melawan hukum”
Penjelasan, Pembuktian, dan Draft Pertanyaan sudah ada di Pasal 476
6
“dilakukan pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang”
Setiap huruf pada Pasal 477 ayat (1) KUHP memuat lima unsur Pasal 476 KUHP ditambah satu unsur khas (Penjelasan Penyusun), dan hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif (Anotasi KUHP Nasional hlm. 498).