Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP menyebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang melakukan pencurian pada waktu ada kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, atau Perang.
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 477 huruf d KUHP menyatakan Cukup jelas.
(KUHP hlm. 324)
PENJELASAN PENYUSUN
Huruf d memuat sebelas keadaan yang disebut satu per satu. Kesebelas keadaan tersebut bersifat pilihan. Terpenuhinya salah satu keadaan sudah cukup untuk memberatkan pencurian menjadi Pasal 477 ayat (1) huruf d KUHP, sehingga penyidik cukup membuktikan satu keadaan yang sesuai dengan fakta perkaranya.
PENJELASAN PENYUSUN
Kesebelas keadaan itu adalah kebakaran, ledakan, bencana alam, Kapal karam, Kapal terdampar, kecelakaan Pesawat Udara, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, pemberontakan, dan Perang.
ALASAN PEMBERATAN:
PENJELASAN PENYUSUN
Keadaan-keadaan tersebut memiliki ciri yang sama, yaitu terjadinya kekacauan yang membuat pemilik barang tidak dapat menjaga hartanya sebagaimana keadaan biasa, sedangkan perhatian orang di sekitarnya tertuju pada keselamatan jiwa dan pertolongan. Pelaku yang mengambil barang dalam keadaan demikian memanfaatkan kelemahan yang timbul akibat musibah atau kekacauan tersebut. Di situlah letak beratnya perbuatan menurut ketentuan ini.
MAKNA PADA WAKTU ADA:
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal memakai kata "pada waktu ada", yang menunjuk pada hubungan waktu, bukan hubungan sebab akibat. Undang-undang tidak mensyaratkan pelaku menimbulkan keadaan tersebut. Pelaku yang justru datang karena mendengar adanya kebakaran atau kecelakaan tetap dapat dikenakan ketentuan ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal juga tidak menyebutkan syarat mengenai tempat. Meskipun demikian, menurut penyusun ketentuan ini harus dibaca dalam kaitannya dengan alasan pemberatan di atas, sehingga perlu ada keterkaitan nyata antara pencurian dengan keadaan yang sedang berlangsung. Apabila pencurian terjadi di tempat yang sama sekali tidak terpengaruh oleh keadaan tersebut, keterkaitan itu perlu diuraikan secara khusus oleh penyidik dan tidak boleh disimpulkan semata-mata dari kesamaan waktu.
PENJELASAN PENYUSUN
Apabila keadaan tersebut telah berakhir dan keadaan sudah pulih, unsur ini tidak lagi terpenuhi. Penyidik karena itu perlu menguraikan secara jelas kapan keadaan tersebut mulai dan sampai kapan berlangsung.
ISTILAH YANG DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
Pasal 174 KUHP menentukan bahwa Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apa pun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
(KUHP hlm. 57)
Pasal 180 KUHP menentukan bahwa Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
(KUHP hlm. 57)
Pasal 161 KUHP menentukan bahwa Perang adalah termasuk juga Perang saudara dengan mengangkat senjata.
(KUHP hlm. 55)
Pasal 162 KUHP menentukan bahwa Waktu Perang adalah termasuk waktu di mana bahaya Perang mengancam dan/atau ada perintah untuk mobilisasi Tentara Nasional Indonesia dan selama keadaan mobilisasi tersebut masih berlangsung.
(KUHP hlm. 55)
PENJELASAN PENYUSUN
Pengertian Kapal dalam Pasal 174 KUHP sangat luas dan tidak terbatas pada kapal besar. Perahu bermotor, perahu layar, tongkang yang ditunda, serta alat apung dan bangunan terapung termasuk di dalamnya. Karena itu perahu nelayan yang karam atau terdampar juga masuk dalam pengertian huruf d.
PENJELASAN PENYUSUN
Karam dan terdampar disebut sebagai dua keadaan yang berdiri sendiri. Karam menunjuk pada kapal yang tenggelam, sedangkan terdampar menunjuk pada kapal yang terhenti dan tidak dapat bergerak karena kandas atau terbawa ke daratan. Penyidik menguraikan keadaan mana yang terjadi.
ISTILAH YANG TIDAK DIRUMUSKAN DALAM KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Istilah kebakaran, ledakan, bencana alam, kecelakaan kereta api, kecelakaan lalu lintas jalan, huru-hara, dan pemberontakan tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP dan tidak diuraikan dalam Penjelasan Pasal 477 huruf d KUHP. Buku Anotasi KUHP Nasional juga tidak menguraikannya. Karena itu penyidik menguraikan keadaan tersebut berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, dan bila perlu didukung keterangan instansi yang berwenang menangani keadaan yang bersangkutan.
PENJELASAN PENYUSUN
Kebakaran disebut tersendiri, terpisah dari bencana alam. Karena itu tidak diperlukan pembuktian bahwa kebakaran tersebut merupakan bencana alam. Kebakaran yang timbul karena hubungan arus pendek, kelalaian manusia, maupun perbuatan orang lain sama-sama termasuk dalam pengertian ini.
PENJELASAN PENYUSUN
Kecelakaan lalu lintas jalan merupakan keadaan yang paling sering ditemui dalam praktik, termasuk kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan. Pengambilan barang milik korban kecelakaan di tempat kejadian termasuk dalam jangkauan ketentuan ini.
HUBUNGAN DENGAN UNSUR PASAL 476 KUHP:
PENJELASAN PENYUSUN
Lima unsur pertama Pasal 476 KUHP tetap harus terpenuhi seluruhnya, termasuk unsur bahwa Barang tersebut sebagian atau seluruhnya milik orang lain. Keadaan darurat tidak mengubah kedudukan kepemilikan barang. Barang milik korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan atau bencana tetap merupakan milik orang lain bagi pelaku, karena beralih kepada ahli warisnya.
SIFAT PEMBERATAN:
Buku Anotasi KUHP Nasional menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 477 berikut penjelasannya, pasal ini merupakan gequalificeerde delic atau delik terkualifikasi sebagai pencurian dengan pemberatan, dan hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif sebagaimana termaktub dalam Pasal 477 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g. (Anotasi hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Karena bersifat limitatif, kesebelas keadaan dalam huruf d tidak boleh ditambah dengan keadaan lain yang tidak disebut, meskipun keadaan itu menimbulkan kekacauan serupa. Apabila keadaan yang terjadi tidak termasuk dalam daftar tersebut, perkara tetap dapat diproses dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, atau dengan huruf lain dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP yang faktanya terpenuhi.