Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 227/Pid.B/2026/PN Smr, tanggal 7 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Sejak sore hari, pelaku pertama telah mengetahui bahwa sebuah mobil pick up yang terparkir di pinggir jalan dekat tempat tinggalnya bermuatan karung bawang merah. Pada malam harinya, pelaku pertama mendatangi rumah pelaku kedua dan mengajak dengan berkata "ayok ambil bawang itu", dan pelaku kedua menyetujui.
Sekitar pukul 01.00 dini hari keduanya menuju mobil tersebut. Pelaku pertama memanjat naik ke atas bak mobil, menemukan sebuah gunting, lalu merusak dan memotong terpal penutup bak. Setelah terbuka, pelaku pertama menurunkan satu karung bawang merah yang disambut pelaku kedua di bawah mobil. Karung tersebut kemudian dibawa ke pinggir jalan, diangkut dengan ojek daring ke pasar, dan dijual seharga Rp370.000 kepada orang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan itu, Rp20.000 dipakai membayar ojek, Rp150.000 diserahkan kepada pelaku kedua, dan sisanya Rp200.000 diambil pelaku pertama. Korban mengalami kerugian sekitar Rp850.000, dan perbuatan terungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi parkir.
PERTIMBANGAN MAJELIS:
Bahwa majelis merumuskan unsur pasal menjadi empat bagian, yaitu unsur setiap orang, unsur mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, unsur cara sebagaimana huruf f, dan unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagai unsur tersendiri.
Bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, majelis mendasarkan pada keterangan para saksi, keterangan para pelaku, surat, dan barang bukti, dari mana terungkap fakta bahwa perbuatan dilakukan kedua pelaku secara bersama, didahului ajakan dan persetujuan, serta dilaksanakan dengan pembagian peran, yaitu seorang memanjat dan menurunkan barang sedangkan seorang lagi menyambut dari bawah, dan hasil penjualan barang tersebut dibagi di antara keduanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu telah terpenuhi pada diri para pelaku.
Bahwa majelis juga menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta para pelaku mampu bertanggung jawab.
AMAR PUTUSAN:
Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Pelaku kedua dijatuhi pidana penjara 6 bulan, sedangkan pelaku pertama 7 bulan. Perbedaan lamanya pidana didasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan, di mana pelaku pertama pernah dihukum sebelumnya sedangkan pelaku kedua belum pernah dihukum.
Meskipun majelis menempatkan unsur ini sebagai unsur tersendiri, majelis tidak menguraikan makna "bersama-sama dan bersekutu", melainkan langsung menyimpulkan unsur tersebut terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap.
Dari fakta yang dijadikan dasar putusan, terdapat empat keadaan yang menunjukkan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yaitu adanya ajakan yang jelas sebelum perbuatan dilakukan, adanya persetujuan dari pelaku yang diajak, adanya pembagian peran yang tegas saat pelaksanaan, serta adanya pembagian hasil setelah barang dijual.
Keempat keadaan inilah yang perlu digali dan dituangkan penyidik dalam berkas untuk membuktikan unsur ini.
Perhatikan pula bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku dapat berbeda meskipun unsur pasalnya sama. Karena itu penyidik hendaknya menuangkan peran masing-masing pelaku secara rinci dan apa adanya, serta melengkapi berkas dengan riwayat pemidanaan sebelumnya apabila ada, sebagaimana menjadi pertimbangan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.