Unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu
Penjelasan
Berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional, keadaan yang memberatkan adalah "pencurian secara bersama-sama dan bersekutu."
(KUHP hlm. 167)
Penjelasan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP Nasional menyatakan "Cukup jelas."
(KUHP hlm. 325)
Istilah "bersekutu" tidak dirumuskan dalam Bab Ketentuan Umum KUHP Nasional, dan tidak pula diuraikan dalam Buku Anotasi KUHP Nasional. Anotasi Pasal 477 hanya menegaskan bahwa hal-hal yang memberatkan bersifat limitatif.
(Anotasi KUHP Nasional, Prof. Eddy O.S. Hiariej, hlm. 498)
PENJELASAN PENYUSUN
Rumusan pasal menggunakan kata penghubung "dan", bukan "atau". Dengan demikian keduanya harus ada, yaitu perbuatan dilakukan oleh lebih dari satu orang, dan di antara mereka terdapat kerja sama dalam pelaksanaannya.
PERBEDAAN DENGAN PENYERTAAN DAN PEMBANTUAN:
Berdasarkan Pasal 20 KUHP Nasional, "Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika: a. melakukan sendiri Tindak Pidana; b. melakukan Tindak Pidana dengan perantaraan alat atau menyuruh orang lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; c. turut serta melakukan Tindak Pidana; atau d. menggerakkan orang lain supaya melakukan Tindak Pidana dengan cara memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, melakukan Kekerasan, menggunakan Ancaman Kekerasan, melakukan penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan."
(KUHP hlm. 10)
Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHP Nasional, "Setiap Orang dipidana sebagai pembantu Tindak Pidana jika dengan sengaja: a. memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana; atau b. memberi bantuan pada waktu Tindak Pidana dilakukan."
(KUHP hlm. 11)
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) KUHP Nasional, "Pidana untuk pembantuan melakukan Tindak Pidana paling banyak 2/3 (dua per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana yang bersangkutan."
(KUHP hlm. 11)
PENJELASAN PENYUSUN
Dengan demikian, apabila seseorang hanya memberi kesempatan atau sarana tanpa turut melaksanakan pengambilan, kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman pidana yang lebih ringan, bukan pelaku pencurian secara bersama-sama dan bersekutu.
BATAS DENGAN PENCURIAN RINGAN:
Berdasarkan Pasal 478 KUHP Nasional, apabila tindak pidana sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp500.000,00, maka dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(KUHP hlm. 167)
Oleh karena itu penyidik wajib memeriksa nilai barang dan tempat kejadian sebelum menetapkan pasal yang diterapkan. (Penjelasan Penyusun).
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan tiga hal:
1.
Perbuatan dilakukan oleh lebih dari satu orang
Buktikan bahwa pengambilan barang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Pembuktiannya melalui:
Keterangan saksi yang melihat jumlah pelaku di tempat kejadian
Rekaman CCTV atau alat bukti elektronik lainnya
Keterangan tersangka mengenai keberadaan pelaku lain
2.
Terdapat kerja sama dalam pelaksanaan
Buktikan adanya pembagian peran di antara para pelaku, bukan sekadar kebetulan berada di tempat yang sama. Pembuktiannya melalui:
Keterangan mengenai peran masing-masing pelaku saat pengambilan barang
Adanya kesepakatan atau ajakan sebelum perbuatan dilakukan
Persiapan bersama, misalnya mengambil alat atau kendaraan sebelum menuju lokasi
Perbuatan saling mengamankan keadaan sebelum pengambilan dimulai
3.
Kedudukan masing-masing pelaku
Pastikan setiap orang yang diperiksa benar berkedudukan sebagai pelaku, bukan sebagai pembantu sebagaimana Pasal 21 KUHP. Apabila seseorang hanya memberi kesempatan, sarana, atau keterangan tanpa turut melaksanakan pengambilan, maka kedudukannya adalah pembantu dengan ancaman pidana paling banyak dua per tiga.
CATATAN PENTING:
Sebelum menetapkan Pasal 477 ayat (1) huruf g, penyidik wajib memastikan nilai barang yang dicuri dan tempat kejadian. Apabila perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan nilai barang tidak lebih dari Rp500.000,00, maka yang berlaku adalah Pasal 478 tentang pencurian ringan dengan ancaman denda kategori II, bukan pidana penjara 7 tahun.
PENJELASAN PENYUSUN
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 227/Pid.B/2026/PN Smr, tanggal 7 Mei 2026.
DUDUK PERKARA:
Sejak sore hari, pelaku pertama telah mengetahui bahwa sebuah mobil pick up yang terparkir di pinggir jalan dekat tempat tinggalnya bermuatan karung bawang merah. Pada malam harinya, pelaku pertama mendatangi rumah pelaku kedua dan mengajak dengan berkata "ayok ambil bawang itu", dan pelaku kedua menyetujui.
Sekitar pukul 01.00 dini hari keduanya menuju mobil tersebut. Pelaku pertama memanjat naik ke atas bak mobil, menemukan sebuah gunting, lalu merusak dan memotong terpal penutup bak. Setelah terbuka, pelaku pertama menurunkan satu karung bawang merah yang disambut pelaku kedua di bawah mobil. Karung tersebut kemudian dibawa ke pinggir jalan, diangkut dengan ojek daring ke pasar, dan dijual seharga Rp370.000 kepada orang yang tidak dikenal. Dari hasil penjualan itu, Rp20.000 dipakai membayar ojek, Rp150.000 diserahkan kepada pelaku kedua, dan sisanya Rp200.000 diambil pelaku pertama. Korban mengalami kerugian sekitar Rp850.000, dan perbuatan terungkap dari rekaman CCTV di sekitar lokasi parkir.
PERTIMBANGAN MAJELIS:
Bahwa majelis merumuskan unsur pasal menjadi empat bagian, yaitu unsur setiap orang, unsur mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, unsur cara sebagaimana huruf f, dan unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagai unsur tersendiri.
Bahwa terhadap unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, majelis mendasarkan pada keterangan para saksi, keterangan para pelaku, surat, dan barang bukti, dari mana terungkap fakta bahwa perbuatan dilakukan kedua pelaku secara bersama, didahului ajakan dan persetujuan, serta dilaksanakan dengan pembagian peran, yaitu seorang memanjat dan menurunkan barang sedangkan seorang lagi menyambut dari bawah, dan hasil penjualan barang tersebut dibagi di antara keduanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menyatakan unsur dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu telah terpenuhi pada diri para pelaku.
Bahwa majelis juga menyatakan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, serta para pelaku mampu bertanggung jawab.
AMAR PUTUSAN:
Kedua pelaku dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan. Pelaku kedua dijatuhi pidana penjara 6 bulan, sedangkan pelaku pertama 7 bulan. Perbedaan lamanya pidana didasarkan pada keadaan yang memberatkan dan meringankan, di mana pelaku pertama pernah dihukum sebelumnya sedangkan pelaku kedua belum pernah dihukum.
PENJELASAN PENYUSUN
Meskipun majelis menempatkan unsur ini sebagai unsur tersendiri, majelis tidak menguraikan makna "bersama-sama dan bersekutu", melainkan langsung menyimpulkan unsur tersebut terpenuhi berdasarkan fakta yang terungkap.
Dari fakta yang dijadikan dasar putusan, terdapat empat keadaan yang menunjukkan perbuatan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yaitu adanya ajakan yang jelas sebelum perbuatan dilakukan, adanya persetujuan dari pelaku yang diajak, adanya pembagian peran yang tegas saat pelaksanaan, serta adanya pembagian hasil setelah barang dijual.
Keempat keadaan inilah yang perlu digali dan dituangkan penyidik dalam berkas untuk membuktikan unsur ini.
Perhatikan pula bahwa lamanya pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku dapat berbeda meskipun unsur pasalnya sama. Karena itu penyidik hendaknya menuangkan peran masing-masing pelaku secara rinci dan apa adanya, serta melengkapi berkas dengan riwayat pemidanaan sebelumnya apabila ada, sebagaimana menjadi pertimbangan dalam Pasal 54 ayat (1) KUHP.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan berapa orang pelaku yang diketahui atau dilihat korban saat kejadian (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari satu orang)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing pelaku pada saat pengambilan barang menurut pengetahuan korban (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran di antara para pelaku)
3.
(Opsional jika tersedia rekaman) Tanyakan apakah terdapat rekaman CCTV atau alat perekam lain di sekitar lokasi, dan apa yang terlihat pada rekaman tersebut (untuk menguatkan pembuktian jumlah pelaku dan pembagian peran melalui bukti elektronik sesuai Pasal 242 KUHAP)
4.
Tanyakan apakah korban mengenal para pelaku dan bagaimana hubungan korban dengan mereka (untuk menggali kemungkinan pelaku mengetahui keadaan barang sebelum perbuatan dilakukan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Jumlah pelaku:
Menjerat: "Apakah pelakunya ada dua orang?"
Benar: "Jelaskan berapa orang yang Saudara ketahui terlibat dalam kejadian tersebut"
Contoh pertanyaan 2 - Peran masing-masing pelaku:
Menjerat: "Apakah yang satu naik ke atas dan yang lain menyambut di bawah?"
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut menurut yang Saudara ketahui"
Contoh pertanyaan 3 (Opsional) - Rekaman CCTV:
Menjerat: "Dari CCTV terlihat dua orang bekerja sama mengambil barang, bukan?"
Benar: "Apakah terdapat rekaman CCTV di sekitar lokasi? Jelaskan apa yang terlihat pada rekaman tersebut"
Contoh pertanyaan 4 - Hubungan dengan pelaku:
Menjerat: "Para pelaku adalah tetangga Saudara yang sudah tahu isi muatan mobil itu?"
Benar: "Apakah Saudara mengenal orang-orang tersebut? Jelaskan bagaimana hubungan Saudara dengan mereka"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan berapa orang yang saksi lihat berada di tempat kejadian pada saat pengambilan barang (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari satu orang)
2.
Tanyakan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut menurut yang saksi lihat (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran dalam pelaksanaan)
3.
Tanyakan apakah saksi melihat atau mendengar adanya ajakan, pembicaraan, atau kesepakatan di antara para pelaku sebelum perbuatan dilakukan (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepakatan sebelum perbuatan dilakukan)
4.
(Opsional jika saksi melihat rekaman) Tanyakan apa yang saksi lihat pada rekaman CCTV mengenai perbuatan masing-masing pelaku (untuk menguatkan pembuktian pembagian peran melalui bukti elektronik)
5.
(Opsional jika saksi mengetahui setelah kejadian) Tanyakan apakah saksi mengetahui adanya penjualan barang tersebut dan pembagian hasilnya (untuk menguatkan pembuktian kerja sama yang berlanjut hingga setelah pengambilan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Jumlah orang di lokasi:
Menjerat: "Apakah Saudara melihat dua orang di lokasi tersebut?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat di lokasi tersebut pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Peran masing-masing:
Menjerat: "Apakah salah satu di antara mereka bertugas menyambut barang dari bawah?"
Benar: "Jelaskan apa yang dilakukan masing-masing orang tersebut menurut yang Saudara lihat"
Contoh pertanyaan 3 - Ajakan atau kesepakatan:
Menjerat: "Saudara mendengar salah satu dari mereka mengajak yang lain mengambil barang itu?"
Benar: "Apakah Saudara melihat atau mendengar pembicaraan di antara mereka sebelum kejadian? Jelaskan"
Contoh pertanyaan 4 (Opsional) - Isi rekaman:
Menjerat: "Pada rekaman terlihat mereka bekerja sama, bukan?"
Benar: "Jelaskan apa yang Saudara lihat pada rekaman tersebut"
Contoh pertanyaan 5 (Opsional) - Penjualan dan pembagian hasil:
Menjerat: "Hasil penjualannya dibagi berdua di antara mereka?"
Benar: "Apakah Saudara mengetahui apa yang terjadi dengan barang tersebut setelah diambil? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Tersangka
1.
Tanyakan siapa saja yang berada bersama tersangka pada saat pengambilan barang dilakukan (untuk menguatkan pembuktian perbuatan dilakukan oleh lebih dari satu orang)
2.
Tanyakan bagaimana awal mula tersangka dan pelaku lain sepakat melakukan perbuatan tersebut, siapa yang mengajak, dan bagaimana kalimat ajakannya (untuk menguatkan pembuktian adanya kesepakatan sebelum perbuatan dilakukan)
3.
Tanyakan apa saja yang dipersiapkan atau dilakukan tersangka dan pelaku lain sebelum menuju lokasi (untuk menguatkan pembuktian adanya kerja sama dalam pelaksanaan)
4.
Tanyakan apa peran tersangka dan apa peran pelaku lain pada saat pengambilan barang (untuk menguatkan pembuktian adanya pembagian peran, sekaligus memastikan kedudukan tersangka sebagai pelaku dan bukan pembantu sebagaimana Pasal 21 KUHP)
5.
(Opsional jika barang sudah dialihkan) Tanyakan apa yang dilakukan terhadap barang setelah diambil, siapa yang menjual, dan bagaimana pembagian hasilnya (untuk menguatkan pembuktian kerja sama yang berlanjut hingga setelah pengambilan)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Keberadaan pelaku lain:
Menjerat: "Saudara melakukan perbuatan tersebut bersama seorang teman?"
Benar: "Jelaskan siapa saja yang berada di lokasi bersama Saudara pada saat itu"
Contoh pertanyaan 2 - Awal mula kesepakatan:
Menjerat: "Saudara yang mengajak teman Saudara mengambil barang itu?"
Benar: "Jelaskan bagaimana awal mula Saudara sampai berada di lokasi tersebut bersama orang tersebut"
Contoh pertanyaan 3 - Persiapan sebelum perbuatan:
Menjerat: "Saudara sudah menyiapkan alat sebelum berangkat ke lokasi?"
Benar: "Jelaskan apa saja yang Saudara lakukan sebelum tiba di lokasi"
Contoh pertanyaan 4 - Pembagian peran:
Menjerat: "Saudara yang naik ke atas sedangkan teman Saudara yang menyambut di bawah?"
Benar: "Jelaskan secara rinci apa yang Saudara lakukan dan apa yang dilakukan orang lain pada saat itu"
Contoh pertanyaan 5 (Opsional) - Pembagian hasil:
Menjerat: "Hasil penjualannya Saudara bagi dua dengan teman Saudara?"
Benar: "Jelaskan apa yang terjadi dengan barang tersebut setelah Saudara ambil"
Catatan pada pertanyaan 4 untuk tersangka. Jawaban atas pertanyaan ini menentukan apakah tersangka berkedudukan sebagai pelaku atau hanya sebagai pembantu, dan perbedaannya besar karena ancaman pidana pembantu paling banyak dua per tiga sesuai Pasal 21 ayat (3) KUHP. Karena itu peran masing-masing harus digali serinci mungkin dan dituangkan apa adanya, bukan disimpulkan sendiri oleh penyidik.