Unsur Setiap orang
Penjelasan
Pasal 145 KUHP
Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk Korporasi.
(KUHP hlm. 52)
PENJELASAN PENYUSUN
Unsur ini mencakup 2 subjek hukum, yaitu orang perseorangan dan Korporasi. Penyidik perlu menentukan sejak awal subjek mana yang dihadapi, karena cara pemanggilan dan cara pembuktiannya berbeda.
ORANG PERSEORANGAN:
Pasal 36 ayat (1) KUHP
Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kemampuan bertanggung jawab merupakan syarat yang harus dipastikan penyidik, dan KUHP mengatur dua keadaan yang dapat mempengaruhinya.
Pasal 38 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
Pasal 39 KUHP
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
(KUHP hlm. 15)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua pasal itu mengatur derajat yang berbeda dan tidak boleh dipertukarkan. Pasal 38 KUHP berlaku bagi penyandang disabilitas mental atau intelektual pada umumnya, dan akibatnya pidana dapat dikurangi. Pasal 39 KUHP berlaku bagi keadaan yang lebih berat, yaitu kekambuhan akut disertai gambaran psikotik atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, dan akibatnya tidak dapat dijatuhi pidana tetapi dapat dikenai tindakan. Penyidik perlu memastikan keadaan mana yang dihadapi melalui keterangan ahli, bukan melalui penilaian sendiri.
Pasal 146 ayat (1) KUHAP
Terhadap pelaku tindak pidana yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena Penyandang Disabilitas mental dan/atau intelektual berat sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pengadilan dapat menetapkan tindakan berupa Rehabilitasi atau perawatan.
(KUHAP hlm. 79)
Pasal 221 KUHAP
Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah:
a.
anak yang belum berumur 14 (empat belas) tahun; atau
b.
Penyandang Disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual.
(KUHAP hlm. 118)
PENJELASAN PENYUSUN
Pasal 221 KUHAP hanya mengatur kemungkinan memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji. Pasal itu tidak menyatakan bahwa Penyandang Disabilitas mental tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara sempurna, dan tidak pula menyatakan bahwa keterangannya hanya dapat dipakai sebagai petunjuk.
KORPORASI:
Pasal 146 KUHP
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
(KUHP hlm. 52)
Pasal 327 ayat (2) KUHAP
Penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Korporasi memanggil Korporasi yang diwakili oleh penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) dengan surat panggilan yang sah.
(KUHAP hlm. 167)
Pasal 327 ayat (3) KUHAP
Penanggung jawab Korporasi dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib hadir dalam pemeriksaan Korporasi.
(KUHAP hlm. 167)
Pasal 327 ayat (4) KUHAP
Dalam hal Korporasi telah dipanggil secara sah namun tidak hadir, menolak hadir, atau tidak menunjuk penanggung jawab Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 326 ayat (2) untuk mewakili Korporasi dalam pemeriksaan, Penyidik menentukan salah seorang penanggung jawab Korporasi untuk mewakili Korporasi dan memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa penanggung jawab Korporasi secara paksa.
(KUHAP hlm. 167)
PENJELASAN PENYUSUN
Ketentuan mengenai Rehabilitasi atau perawatan pada Pasal 146 KUHAP berlaku bagi orang perseorangan yang menyandang disabilitas mental atau intelektual berat, bukan bagi Korporasi.
Pembuktian
PENJELASAN PENYUSUN
Seluruh isi bagian ini adalah rumusan/penjelasan penyusun, bukan kutipan sumber
Unsur "Setiap Orang" dinyatakan terpenuhi apabila penyidik dapat membuktikan dua hal:
1.
Orang Perseorangan
Penyidik harus membuktikan bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah benar-benar pelaku yang dimaksud dalam perkara, tidak terjadi kesalahan orang (error in persona).
Selain itu, penyidik harus membuktikan bahwa tersangka dalam kondisi mampu bertanggung jawab secara hukum serta sehat jasmani dan rohani pada saat melakukan perbuatan.
2.
Korporasi
Penyidik harus membuktikan bahwa tindak pidana dilakukan berada dalam lingkup kegiatan atau usaha Korporasi, serta mengidentifikasi penanggung jawab Korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Contoh Putusan Pengadilan
Putusan Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt
Bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap orang menunjuk pada subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang harus bertanggung jawab atas suatu perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Bahwa Majelis Hakim telah membacakan dan mencocokkan identitas Terdakwa sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa membenarkan seluruh identitas yang tercantum pada surat dakwaan tersebut, dengan demikian tidak terdapat kesalahan dalam menghadapkan Terdakwa ke persidangan (error in persona).
Bahwa selama persidangan Terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, mampu memahami serta dapat menjawab dengan jelas semua pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim dan Penuntut Umum sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat secara jasmani maupun rohani sehingga tidak ditemukan hal-hal yang membuat Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya.
(Putusan PN Sangatta Nomor Nomor 132/Pid.B/2026/PN Sgt hlm. 11)
Putusan Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb
Bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja baik orang maupun badan yang menjadi subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum atau dalam hal ini adalah pelaku dari tindak pidana yang didakwakan.
(Putusan PN Stabat Nomor Nomor 189/Pid.B/2026/PN Stb hlm. 12)
PENJELASAN PENYUSUN
Kedua putusan menunjukkan 3 hal yang dinilai majelis pada unsur ini, yaitu kecocokan identitas terdakwa dengan surat dakwaan sehingga tidak terjadi error in persona, kemampuan bertanggung jawab yang dinilai dari kesehatan jasmani dan rohani, serta cakupan subjek hukum yang meliputi orang maupun badan (korporasi). Ketiganya perlu sudah terurai dalam berkas penyidikan.
Draft Pertanyaan Korban
1.
Tanyakan identitas dan ciri-ciri fisik pelaku yang diketahui korban, baik perseorangan maupun korporasi (untuk menguatkan identifikasi subjek hukum sesuai Pasal 145 KUHP)
2.
Tanyakan penegasan korban setelah diperlihatkan tersangka atau data korporasi, apakah benar pihak tersebut yang dimaksud sebagai pelaku (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi error in persona)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 144 huruf e KUHAP yang menyatakan bahwa Korban berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Identitas dan ciri-ciri pelaku:
Menjerat: "Apakah pelaku yang Saudara lihat berperawakan tinggi dan berkulit sawo matang?"
Benar: "Jelaskan ciri-ciri pelaku yang Saudara lihat pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Penegasan identitas pelaku:
Menjerat: "Apakah benar orang inilah yang mengambil barang Saudara?"
Benar: "Setelah Saudara perhatikan, apakah Saudara mengenali orang ini? Jelaskan"
Draft Pertanyaan Saksi
1.
Tanyakan identitas dan ciri-ciri fisik pelaku yang diketahui saksi, baik perseorangan maupun korporasi (untuk menguatkan identifikasi subjek hukum sesuai Pasal 145 KUHP)
2.
Tanyakan penegasan saksi setelah diperlihatkan tersangka atau data korporasi, apakah benar pihak tersebut yang dimaksud sebagai pelaku (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi error in persona)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat sebagaimana dilarang dalam Pasal 143 huruf f KUHAP yang menyatakan bahwa Saksi berhak bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Contoh pertanyaan 1 - Identitas dan ciri-ciri pelaku:
Menjerat: "Apakah Saudara melihat pelaku mengenakan jaket berwarna hitam saat itu?"
Benar: "Jelaskan ciri-ciri orang yang Saudara lihat pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 2 - Penegasan identitas pelaku:
Menjerat: "Apakah benar orang ini yang Saudara lihat mengambil barang tersebut?"
Benar: "Setelah Saudara perhatikan, apakah Saudara mengenali orang ini? Jelaskan dasar pengenalan Saudara"
Draft Pertanyaan Tersangka
JIKA TERSANGKA ADALAH ORANG PERSEORANGAN:
1.
Tanyakan kondisi kesehatan jasmani dan rohani tersangka pada hari pemeriksaan (untuk menguatkan bahwa keterangan diberikan dalam keadaan sadar dan sehat)
2.
Tanyakan identitas lengkap tersangka dan cocokkan dengan dokumen resmi yang ada (untuk menguatkan pembuktian tidak terjadi error in persona)
3.
Tanyakan kondisi tersangka pada saat kejadian, apakah dalam keadaan sadar dan tidak mengalami gangguan jiwa (untuk menguatkan kemampuan bertanggung jawab sesuai Pasal 36, Pasal 38, dan Pasal 39 KUHP)
JIKA TERSANGKA ADALAH KORPORASI:
4.
Tanyakan dan mintakan dokumen legalitas korporasi berupa Akta Pendirian, SK Kemenkumham, NIB, dan NPWP (untuk menguatkan pembuktian keberadaan korporasi sesuai Pasal 146 KUHP)
5.
Tanyakan kedudukan terperiksa pada saat kejadian, apakah termasuk pengurus fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi (untuk menguatkan penetapan penanggung jawab korporasi sesuai Pasal 327 KUHAP)
6.
Tanyakan apakah perbuatan dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha korporasi dan bertujuan mendatangkan keuntungan bagi korporasi (untuk menguatkan pertanggungjawaban pidana korporasi)
CATATAN PENTING:
Hindari pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal 32 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal Penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat terhadap Tersangka, Advokat atau Pemberi Bantuan Hukum dapat menyatakan keberatan, dan menurut ayat (3) keberatan itu dicatat dalam berita acara. Pertanyaan menjerat adalah pertanyaan yang sudah memuat jawaban di dalamnya atau mengasumsikan fakta yang belum terbukti.
Contoh pertanyaan 1 - Kondisi kesehatan saat pemeriksaan:
Menjerat: "Apakah Saudara saat ini dalam keadaan sehat dan siap diperiksa?"
Benar: "Jelaskan bagaimana kondisi kesehatan jasmani dan rohani Saudara pada hari ini"
Contoh pertanyaan 2 - Identitas tersangka:
Menjerat: "Apakah identitas Saudara sudah sesuai dengan yang tercantum dalam surat panggilan?"
Benar: "Sebutkan identitas lengkap Saudara meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, serta alamat"
Contoh pertanyaan 3 - Kondisi saat kejadian:
Menjerat: "Apakah Saudara dalam keadaan sadar sepenuhnya pada saat kejadian?"
Benar: "Jelaskan bagaimana kondisi Saudara pada saat peristiwa tersebut terjadi"
Contoh pertanyaan 4 - Legalitas korporasi:
Menjerat: "Apakah korporasi Saudara sudah memiliki izin usaha yang lengkap?"
Benar: "Sebutkan dan serahkan dokumen legalitas korporasi yang Saudara ketahui"
Contoh pertanyaan 5 - Kedudukan dalam korporasi:
Menjerat: "Apakah Saudara adalah pihak yang memberi perintah dalam korporasi tersebut?"
Benar: "Jelaskan kedudukan dan kewenangan Saudara dalam korporasi tersebut pada saat kejadian"
Contoh pertanyaan 6 - Kaitan perbuatan dengan korporasi:
Menjerat: "Apakah perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi?"
Benar: "Jelaskan dalam rangka apa perbuatan tersebut dilakukan"